Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Hari Ketiga Pendaftaran Bacaleg, di Kabupaten Cirebon Masih Nihil
    Politik

    Hari Ketiga Pendaftaran Bacaleg, di Kabupaten Cirebon Masih Nihil

    adminBy adminRabu, 3 Mei 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah berlangsung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

    Di Kabupaten Cirebon, hingga Rabu (3/5/2023) sore atau hari ketiga masa pendaftaran, belum ada satupun parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU setempat.

    Bahkan baru empat parpol yang mengonfirmasi terkait rencana waktu pendaftaran bacaleg ke KPU Kabupaten Cirebon untuk Pileg 2024 mendatang.

    “Sampai sore ini, belum ada parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke kami,” ungkap Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi.

    Apendi menyampaikan, baru ada empat parpol yang mengonfirmasi waktu rencana kedatangan mereka untuk mendaftarkan bacalegnya.

    Keempat parpol tersebut telah bersurat resmi ke KPU Kabupaten Cirebon. Sedangkan selain keempat parpol itu belum mengonfirmasi.

    “Partai Nasdem tanggal 5 Mei, Partai Gelora tanggal 7 Mei, PKS tanggal 8 Mei, dan PAN tanggal 13 Mei. Yang lain belum konfirmasi,” jelasnya.

    Apendi menjelaskan, waktu pendaftaran bacaleg oleh parpol ke KPU yakni pada 1-13 Mei pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

    “Sedangkan di hari terakhir atau 14 Mei itu sampai pukul 23.59 WIB,” katanya.

    Adapun dokumen administrasi pendaftaran bacaleg terdiri dari dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal calon anggota legislatif.

    “Bawa dokumen fisik itu form pengajuan partai politik yang sudah ditandatangani ketua dan sekretaris tingkat kabupaten, kemudian form daftar bakal calon yang dilampiri persetujuan DPP partai,” tutur Apendi.

    Pengajuan daftar bacaleg juga harus sesuai dengan yang tertera dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU kabupaten/kota nantinya melakukan verifikasi terhadap dokumen pendaftaran.

    “Misalnya, jumlah daftar bacaleg maksimal sesuai kuota kursi di tiap dapil. Kemudian keterwakilan perempuan 30 persen,” katanya. (jri)

    Kabupaten Cirebon KPU Kabupaten Cirebon Pendaftaran Bacaleg Pileg 2024

    Berita Terkait

    Demokrat Jabar Perkuat Badan Saksi Daerah Hadapi Pemilu

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Lima Calon Terpilih Jadi Anggota KID Kota Cirebon 2025–2029

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Manajemen Talenta dalam Rotasi Pejabat

    Kamis, 23 Oktober 2025

    Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Cirebon Ingatkan ASN Melayani dengan Hati

    Kamis, 23 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.