Siberasi.id – Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menghadiri sosialisasi peraturan Wali Kota Cirebon No 76 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Cirebon tahun 2021-2041 di Hotel Luxton, Kamis (18/7/2024).
Sebagaimana yang diketahui bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang saat ini menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengamanatkan percepatan penyediaan RDTR sebagai sebuah upaya dukungan peningkatan iklim investasi dan pembangunan di daerah.
Berdasarkan regulasi tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan akselerasi untuk penyusunan RDTR yang selama 10 tahun belum dimiliki. Pemkot Kota Cirebon memiliki dan menetapkannya melalui Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 76 tahun 2021.
Ruri mendukung Pemda Kota Cirebon terkait RDTR. Ia pun meminta proses integrasi ke Online Single Submission (OSS) dilakukan secepatnya.
“Legislatif mendukung Pemda Kota Cirebon dalam upaya penataan ruang di wilayah Kota Cirebon,” paparnya.
Integrasi ke OSS bertujuan memberikan akses kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam melakukan perizinan berusaha.