Siberasi.id – Habib Rizieq Syihab akhirnya menghirup udara segar. Habib Rizieq bebas bersyarat dan telah keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022) pagi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menilai Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat.
Mengutip dari , Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq bersyukur bahwa klien mereka akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat per hari ini.
Lewat pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.
Sebagai informasi, putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun.
Kuasa hukum menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.
”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tulis pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa 19 Juli 2022.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rika. (jri)