Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»Gusmul Perintahkan PDP Inventarisasi Aset Milik Pemkot Cirebon
    Cirebon

    Gusmul Perintahkan PDP Inventarisasi Aset Milik Pemkot Cirebon

    adminBy adminSenin, 18 Desember 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Agus Mulyadi, meminta Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon untuk melakukan inventarisasi aset milik Pemda Kota Cirebon.

    Hal tersebut dilakukan terkait penahanan tiga orang yang merupakan satu keluarga yang menguasai aset PDP selama bertahun-tahun di area yang termasuk perumahan elite Saphire Boulevard di Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon.

    Ketiganya sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon karena melakukan perbuatan melawan hukum dan terdapat kerugian negara sejumlah Rp 23 miliar karena penguasaan aset tersebut.

    “Setelah penahanan tiga orang tersebut, kita minta Dirut PDP untuk melakukan inventarisasi aset yang dimiliki dan yang dikuasai oleh pihak lain,” ujar pria yang akrab disapa Gusmul ini.

    Terkait ditahannya tiga orang yang merupakan satu keluarga tersebut, menurut Gusmul, menjadi catatan supaya Pemda Kota Cirebon lebih berhati-hati terhadap pengelolaan aset.

     

    “Jelas menjadi catatan kami bahwa Pemda Kota Cirebon harus lebih berhati-hati lagi dalam pengelolaan aset,” ujarnya. Ia menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pun telah meminta kepada jajarannya untuk melakukan inventarisasi aset tersebut,’ terangnya..

    “Dengan Pak Kajari pun kita sudah ngobrol, isinya antara lain bahwa Pak Kajari pun meminta kita untuk menginventarisasi aset, terutama yang dikuasai pihak lain yang tidak sesuai ketentuan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan tiga orang atas penguasaan aset milik PD Pembangunan. Ketiga orang ini merupakan satu keluarga yaitu ayah dan dua anaknya. Mereka telah sejak lama, yaitu tahun 2004, diduga menguasai aset milik PD Pembangunan yang terletak di komplek elit Sapphire Boulevard di Jalan Pemuda.

    Kerugian Pemerintah Daerah Kota Cirebon atas penguasaan aset tersebut hingga mencapai Rp 23,6 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, awal kasus bermula pada November 2004. Para tersangka mulai mengajukan permohonan sertifikat tanah di kawasan perumahan tersebut kepada BPN.

     

    “Namun proses pengajuan sertifikat ini tidak melalui prosedur seperti yang sudah ditentukan. Para tersangka bekerjasama dengan eks Dirut PD Pembangunan saat itu, yakni Sofiani, yang kemudian terjerat oleh kasus tipikor,” ujarnya. (red)

    PD Pembangunan

    Berita Terkait

    Maulid Nabi Bersama HDCI Cirebon: Dari Donasi Sosial hingga Gerakan Tanam Pohon

    Sabtu, 13 September 2025

    PPP Kota Cirebon Gelar LKKD, Siapkan Kader Militan Hadapi Pemilu

    Sabtu, 13 September 2025

    Komitmen Bersama Beri Pendidikan Demokrasi ke Pelajar

    Kamis, 11 September 2025

    Museum Topeng Cirebon Genap Setahun, Koleksi Kini Capai 621 Buah

    Rabu, 10 September 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.