CIREBON – DPD Partai Golkar Jawa Barat menginstruksikan DPD Partai Golkar Kota Cirebon untuk menggelar Musyawarah Daerah (Musda). Keputusan Mahkamah Partai Golkar menjadi dasar pijakannya.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat DPD Partai Golkar Jabar dengan Nomor B-28/GOLKAR/V/2021 tertanggal 5 Mei 2021, ditandatangani Plt Ketua DPD, Tb Ace Hasan Syadzily dan Sekretaris, Ade Ginanjar.
DPD Golkar Jabar memerintahkan Musda X DPD Golkar Kota Cirebon digelar paling lambat sebulan setelah terbitnya surat tersebut. Selain itu, ketua DPD Golkar Kota Cirebon dilarang mengganti Pimpinan Kecamatan (PK) maupun pimpinan Ormas Hasta Karya sampai musda terlaksana.
Ketua DPD Golkar Kota Cirebon, Lili Eliyah mengaku akan segera mempersiapkan pelaksanaan musda. “Kita akan koordinasi dan persiapkan musda,” kata Lili, Rabu (19/5/2021).
Disinggung mengenai keputusan Mahkamah Partai Golkar terkait pelaksanaan musda, Lili mengaku baru tahu. Pasalnya, ia tak pernah dipanggil oleh Mahkamah Partai Golkar.
“Silakan tanya ke PK. Saya tidak pernah dipanggil MP (Mahkamah Partai, red),” kata mantan anggota DPRD Kota Cirebon sejak 2004 sampai 2019 itu.
Sebelumnya, pada pertengahan 2020 lalu, DPD Golkar Jabar memutuskan untuk meneruskan kepemimpinan Lili periode berikutnya, tanpa musda. Namun ternyata keputusan itu dibatalkan Mahkamah Partai Golkar. (red)