Siberasi.id – Polresta Cirebon membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang dijalankan seorang pemilik bengkel motor di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Pelaku berinisial MAB yang merupakan residivis diamankan setelah kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras di bawah sofa bengkel miliknya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan ilegal di lokasi bengkel.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menggerebek lokasi dan menangkap pelaku pada awal Mei 2026.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu serta sekitar 6.000 butir obat keras ilegal yang diduga siap edar.
“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga Mei 2026,” ujar Imara saat konferensi pers di Ruang Pusat Gatra Gedung Polresta Cirebon, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya dengan sistem cash on delivery (COD) untuk menghindari kecurigaan petugas.
Selain MAB, polisi juga kembali mengamankan enam residivis lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Mereka masing-masing berinisial AM, A, HW, R, SL, dan MAB.
Selain itu, selama periode April hingga Mei 2026, Polresta Cirebon berhasil mengungkap 33 kasus dengan total 34 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 17.931 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl, 14,31 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 48 butir Heximer, timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, maupun UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jajaran Polresta Cirebon terus melakukan pengembangan atas perkara-perkara tersebut. (afi)

