CIREBON – Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon menyebut kadernya yang akan diganti dari jabatan Ketua DPRD, Affiati, tengah berupaya mengulur-ulur waktu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra, Fitrah Malik saat rapat dengar pendapat dengan tim pakar mengenai penggantian ketua DPRD, Senin (31/1/2022), di Griya Sawala gedung dewan.
Fitrah menyoroti dua orang tim pakar yang menurutnya diutus Affiati, yakni DR Maemunah MSi dan Hetta Mahendrati Latumeten SH SPi yang justru berbeda pendapat.
Beda pendapat tersebut soal boleh atau tidaknya rapat paripurna pengusulan penggantian Affiati. “Dua orang yang diutus malah berbeda pandangan. Kan lucu,” kata Fitrah.
Ia menambahkan, jika mereka menyinggung UU tentang Partai Politik, maka seharusnya Affiati menempuh upaya hukum di Mahkamah Partai.
“Tadi disampaikan mengenai UU Partai Politik, dalam mekanismenya harus ke mahkamah partai dulu,” tuturnya.
Melihat hal tersebut, Fitrah menilai, proses gugatan yang tengah ditempuh Affiati terhadap keputusan Partai Gerindra yang menggantinya dari kursi ketua DPRD ialah upaya mengulur waktu.
“Jadi ini adalah bukan upaya hukum, sebenarnya. Upaya mengulur-ulur waktu,” kata wakil rakyat dari Dapil I Lemahwungkuk-Kejaksan itu.
Fitrah menegaskan, rapat paripurna pengusulan penggantian ketua DPRD dari Affiati ke Ruri Tri Lesmana bisa digelar pada 9 Februari mendatang.
“Pendapatnya hampir semua sama nih. Bahwa rapat paripurna boleh dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, Ruri Tri Lesmana yang saat ini masih menjabat ketua Fraksi Gerindra enggan berkomentar mengenai hal tersebut. Ia mengaku diminta DPP Partai Gerindra untuk tak berkomentar di media.
“Saya tidak boleh bicara di media oleh DPP,” kata Ruri saat dikonfirmasi usai rapat dengar pendapat tim pakar. (jri)