Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»F-Gerindra Yakin Paripurna Ganti Affiati Sesuai Aturan, Anggap Belum Ada Gugatan
    Politik

    F-Gerindra Yakin Paripurna Ganti Affiati Sesuai Aturan, Anggap Belum Ada Gugatan

    adminBy adminSelasa, 8 Februari 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon berkeyakinan bahwa rapat paripurna besok (9/2/2022) untuk pengusulan penggantian Affiati sebagai ketua DPRD sudah sesuai aturan.

    Sekretaris Fraksi Gerindra, Fitrah Malik optimistis rapat paripurna itu tidak mengandung persoalan. Partai Gerindra telah memutuskan mengganti Affiati dengan Ruri Tri Lesmana pada jabatan ketua DPRD.

    Rapat paripurna besok, dijelaskan Fitrah, sudah sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik.

    “Insya Allah kami tidak ada keraguan untuk melaksanakan paripurna. Terlebih sudah ada pandangan tim pakar yang menyatakan tidak ada penghalang yuridis untuk paripurna dilaksanakan,” ungkap Fitrah dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

    Menurut Fitrah, jika Affiati ingin menggugat rapat paripurna DPRD, hal itu adalah haknya sebagai warga negara. Pihaknya menghormati hak tersebut.

    “Karena pengadilan dilarang menolak gugatan seseorang. Sekalipun hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Tetapi kami meyakini bahwa belum tentu juga gugatan itu dapat diterima,” tuturnya.

    Seperti halnya, sambung Fitrah, gugatan Affiati atas SK DPP Partai Gerindra sebelumnya ke Pengadilan Jakarta Selatan juga tidak dapat diterima. Bahkan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

    Gugatan tidak dapat diterima, masih kata Fitrah, artinya gugatan tersebut belum masuk pada pokok perkara, karena prematur atau gugatan yang mengandung cacat formil.

    “Sehingga gugatan belum dapat diajukan ke pengadilan. Hal ini kami maknai sama saja belum ada gugatan,” kata Fitrah.

    Mengenai upaya kasasi yang sedang dilakukan Affiati, menurut Fitrah, memang diatur di dalam UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik. Namun Fraksi Gerindra punya pandangan lain.

    “Tetapi kami menilai ini adalah bagian dari strategi Affiati agar proses ini makin panjang,” katanya.

    Apalagi Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2016, yang intinya perselisihan partai politik sepenuhnya menjadi kewenangan mahkamah partai politik atau sejenisnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik. (jri)

    Affiati Fraksi Gerindra Penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon

    Berita Terkait

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.