Siberasi.id – Sedikitnya enam pasien di RSUD Waled Kabupaten Cirebon yang harus menjalani hemodialisa atau cuci darah mendapati status kepesertaannya pada BPJS Kesehatan nonaktif. Sementara mereka selama ini bertumpu pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu diketahui saat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mendatangi RSUD Waled pada Kamis (12/2/2026). Dari total 122 pasien gagal ginjal yang harus cuci darah secara rutin, enam pasien diantaranya terkendala pada status kepesertaan JKN.
“Pasien gagal ginjal ini membutuhkan tindakan rutin dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan mereka tetap terjamin dan tidak terkendala karena status BPJS yang nonaktif,” kata Sophi.
Sophi meminta RSUD Waled bersama instansi terkait melakukan penanganan persoalan tersebut, yaitu dengan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Langkah ini perlu segera agar hak pasien atas pelayanan kesehatan tetap terpenuhi.
“Kami berharap pihak rumah sakit dan perangkat daerah terkait bisa membantu proses reaktivasi, sehingga pasien tetap mendapatkan jaminan kesehatannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum RSUD Waled, Deti S Aprianti menjelaskan, pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada pasien sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud adalah Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara.
“Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara,” jelasnya.
Deti menambahkan, RSUD Waled terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial guna membantu penyelesaian administrasi kepesertaan JKN pasien.
“Pasien gagal ginjal memerlukan hemodialisa atau cuci darah sebagai upaya penanganan medis. Kondisi itu terjadi karena fungsi ginjal jauh menurun,” katanya.
Manajemen RSUD Waled memastikan pelayanan terhadap pasien hemodialisa tetap berjalan, seraya menunggu proses administrasi reaktivasi BPJS Kesehatan rampung. (afi)

