Siberasi.id – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, Effendi Edo dan Siti Farida (IDOLA), tercatat sebagai pasangan paling patuh dalam pelaporan kegiatan kampanye selama masa Pilkada 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Agung Supirno, Anggota Tim Kampanye IDOLA Bidang Media dan Opini Publik, pada Rabu (16/10/2024).
“Setiap minggu, tim kami secara konsisten melaporkan agenda kampanye ke KPU Kota Cirebon dengan tembusan ke Bawaslu dan Polres Cirebon Kota,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, kepatuhan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2024 merupakan bagian dari komitmen seluruh tim pasangan IDOLA.
“Kami sejak awal berkomitmen untuk menaati seluruh aturan terkait Pilkada, khususnya dalam pelaksanaan kampanye. Jika ada kekurangan, tentu akan segera kami perbaiki,” tegas Agung.
Agung menambahkan, pasangan Effendi Edo dan Siti Farida selalu menekankan pentingnya menghormati dan mematuhi peraturan, sebagai bentuk teladan yang baik bagi masyarakat.
Di sisi lain, Agung juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja KPU dan Bawaslu Kota Cirebon yang dianggap telah menjalankan tugasnya dengan baik. “Kami berharap semua pihak bisa bersinergi untuk menyukseskan Pilkada ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon mencatat bahwa dari total 69 kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh tiga pasangan calon, 35 di antaranya tidak dilaporkan sesuai prosedur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin menjelaskan, pasangan calon nomor urut 1, Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati tidak melaporkan 21 dari 34 kegiatan kampanye atau sekitar 61,76 persen.
Sementara pasangan nomor urut 2, Eti Herawati dan Suhendrik, tidak melaporkan 8 dari 16 kegiatan atau sekitar 50 persen. Pasangan Effendi Edo dan Siti Farida, tidak melaporkan 6 dari 19 kegiatan atau 31,58 persen.
“Bawaslu mengingatkan seluruh pasangan calon untuk tetap melaporkan kegiatan kampanye sesuai aturan yang berlaku,” kata Joharudin.