Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»DPRD Setujui Raperda Pengelolaan BUMD, Terima Lima Raperda Prakarsa Eksekutif
    Griya Sawala

    DPRD Setujui Raperda Pengelolaan BUMD, Terima Lima Raperda Prakarsa Eksekutif

    adminBy adminSenin, 13 September 2021
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon, di ruang Griya Sawala, Senin (13/9/2021).

    Dalam rapat paripurna itu DPRD menyetujui Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon. Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cirebon tahun 2021, dan penyampaian nota pengantar raperda prakarsa walikota Cirebon.

    Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon telah disampaikan walikota Cirebon pada 7 Januari 2020. Kemudian, lanjut dia, raperda tersebut telah dibahas oleh fraksi-fraksi dan dijawab walikota. Ia mengatakan, panitia khusus (pansus) DPRD dan tim asistensi daerah telah membahas secara intensif raperda tersebut.

    “Ini merupakan upaya dalam memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaannya. Hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna,” kata Affiati saat rapat paripurna.

    Senada disampaikan Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon, M Noupel SH MH. Ia mengatakan, pansus telah merampungkan pembahasan tentang raperda tersebut.

    “Raperda ini telah dikonsultasikan ke gubernur Jawa Barat. Dan, pansus dan tim asisten daerah telah menyempurnakannya,” ungkap Noupel.

    Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka persetujuan terhadap Raperda tentang Pengelolaan BUMD, Senin (13/9/2021).

    Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, gubernur Jawa Barat melalui surat hasil fasilitasi bernomor 4087/hk.02.01/hukham memberikan arahan dan bimbingan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon.

    Raperda tersebut perlu dirumuskan, disempurnakan, dan diharmonisasikan dengan aturan di atasnya, yaitu UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang BUMD.

    “Norma yang diatur sesuai dan bersinergi dengan aturan yang di atasnya dan sesuai dengan kewenangan di daerah. Kemudian, merumuskan dengan memperhatikan penyusunan analisis investasi. Analisis investasi ini dilakukan oleh penasehat investasi yang merupakan tenaga profesional,” terang Azis.

    Walikota Cirebon, Nashrudin Azis menyampaikan sambutannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (13/9/2021).

    Ia menambahkan, hasil fasilitasi gubernur juga meminta agar menyusun dokumen Rencana Penyertaan Modal Daerah (RPMD) yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

    “Pada intinya, ini menormakan Pemkot Cirebon untuk terlebih dahulu menyusun perencanaan investasi, yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan investasi,” tuturnya.

    Dalam kesempatan itu, Azis juga menyampaikan lima raperda yang diprakarsainya. Kelima raperda itu, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.

    Ada juga Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Sepanjang perusahaan daerah masih kita harapkan untuk terus berkembang, maka penyertaan modal ini kita laksanakan. Bukan berarti penyertaan modal yang kemarin-kemarin tidak ada manfaatnya. Kemudian, penyertaan modal ini untuk mengembangkan, dan untuk meningkatkan pelayanan,” kata Azis. (red)

    dprd kota cirebon rapat paripurna Setujui Raperda Pengelolaan BUMD

    Berita Terkait

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.