Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»DPRD Setujui Raperda APBD 2025 dan 12 Propemperda Prioritas
    Berita

    DPRD Setujui Raperda APBD 2025 dan 12 Propemperda Prioritas

    adminBy adminSenin, 25 November 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    DPRD Kota Cirebon menyetujui Raperda APBD tahun 2025 dan 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam rapat paripurna.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – DPRD Kota Cirebon menyetujui Raperda APBD tahun 2025 dan 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam rapat paripurna, Senin (25/11/2024) di Griya Sawala gedung DPRD.

    Memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistyo SE menyampaikan, Raperda APBD tahun anggaran 2025 ini merupakan bagian pemenuhan kebutuhan masyarakat Kota Cirebon. Pembahasan Raperda APBD 2025 juga sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

    “Untuk APBD sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku, kita berjalan saja. Yang jelas ini semua demi kepentingan masyarakat Kota Cirebon,” katanya.

    Andrie menegaskan, Raperda tentang APBD 2025 telah rampung dibahas baik Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

    Andrie menjelaskan ada beberapa skala prioritas dalam penyusunan APBD 2025 Kota Cirebon, seperti peningkatan infrastruktur dan kualitas ruang publik, pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, hingga pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

    “Tentunya, kami berharap penetapan raperda APBD tahun 2025 mampu mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan dan merata di Kota Cirebon,” katanya.

    DPRD Inisiasi Raperda Perubahan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

    Selain menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2025, DPRD Kota Cirebon juga menetapkan 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

    Satu di antaranya adalah raperda inisiatif legislatif tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Kota Cirebon atas desakan publik yang merasa keberatan, sehingga meminta Perda No 1/2024 tentang PDRD harus diubah.

    Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani SH menegaskan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah resmi dimasukkan dalam Propemperda 2025.

    Raperda tersebut sangat mendesak untuk direvisi. Mengingat, kebijakan Perda PDRD itu dinilai merugikan masyarakat karena tarif pemberlakuan pajak bumi bangunan (PBB) mengalami kenaikan sangat signifikan.

    dprd kota cirebon kota cirebon propemperda

    Berita Terkait

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.