Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon sampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon tahun anggaran 2021, Rabu (20/4/2022), dalam rapat paripurna DPRD, di Griya Sawala gedung DPRD.
Penyampaian rekomendasi beserta catatan atas LKPj Walikota 2021 dilakukan sebulan setelah Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan LKPj 2021 pada 21 Maret 2022 lalu dalam rapat paripurna DPRD.
Catatan dan rekomendasi DPRD tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos. Ada 71 rekomendasi yang terbagi untuk 23 perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cirebon.
Namun di dalam penyampaiannya, catatan dan rekomendasi DPRD atas LKPj Walikota 2021 terbagi berdasarkan urusan pemerintahan. Seperti, kesehatan, pendidikan, perhubungan, pekerjaan umum dan tata ruang, dan sebagainya.
Catatan dan rekomendasi DPRD atas LKPj Walikota 2021 tersebut merupakan hasil kajian dari Panitia Khusus (Pansus) LKPj Walikota. Kemudian disepakati dalam rapat paripurna internal DPRD untuk menjadi sikap kelembagaan DPRD.
Setelah itu barulah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD secara terbuka, termasuk dihadiri oleh walikota Cirebon, wakil walikota Cirebon, beserta jajarannya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati yang memimpin jalannya rapat paripurna menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 terkait Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, DPRD Kota Cirebon memiliki waktu untuk membahas LKPj paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima.
“Adapun salah satu tugas Pansus pembahas LKPj Walikota Cirebon tahun anggaran 2021, yaitu melaporkan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna,” kata Fitria.
Menanggapi rekomendasi DPRD, Walikota Cirebon Nashrudin Azis menilai, DPRD Kota Cirebon punya kualitas untuk mengawasi jalannya roda Pemerintah Kota Cirebon.
Karena itu, menurut Azis, harus ada komitmen bersama dari unsur pimpinan DPRD untuk menyelaraskan rekomendasi prioritas yang akan segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Cirebon.
“Kami juga mengusulkan, jika secara aturan dibolehkan, adanya unsur eksekutif dan legislatif dalam tim tindak lanjut rekomendasi ini,” kata Azis. (hrs)