Siberasi.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon meminta penetapan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 segera dilakukan. Hal itu disampaikan saat rapat paripurna di DPRD Kota Cirebon, Kamis (11/7/2024).
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana Ruri berharap penetapan Perda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dapat rampung maksimal pada minggu keempat bulan Agustus 2024. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1/2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 pada diktum kedua.
“Terkait hal tersebut, kepada pansus dan Tim Asisten Pemda untuk segera melakukan pembahasan dan segera ditetapkan sebelum masa keanggotaan DPRD 2019-2024 berakhir,” ujarnya saat paripurna.
Selain meminta agar percepatan penetapan Perda tentang RPJPD 2025-2045, DPRD juga menyetujui perubahan propemperda tahun 2024 tertuang dalam berita acara kesepakatan antara Bapemperda dan Bagian Hukum Setda Nomor 188/.05/BA.31/DPRD, Nomor 188.05/BA.5/Huk/2024.
“Berdasarkan keputusan tersebut, propemperda yang semula 13 raperda menjadi 14 raperda,” kata Ruri.
Juru bicara Bapemperda Cicih Sukaesih, menerangkan, bahwa perubahan Propemperda selaras dengan ketentuan pasal 13 ayat 2 UU Nomor 25/2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan jo pasal 264 ayat 1 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Atas pertimbangan tersebut, Bapemperda DPRD dengan Pemda Kota Cirebon melakukan penambahan Raperda tentang RPJPD 2025-2045,” terangnya.
Sementara itu, Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan, penyusunan RPJPD didasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 1/2024 pada diktum pertama, kedua huruf b, kelima, ketujuh, dan kesembilan.
“Poin-poin itulah yang menjadi dasar Pemda dalam menyusun RPJPD, yang di dalamnya memuat visi Kota Cirebon yaitu, ‘Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan’,” katanya.
Agus menuturkan, berdasarkan hal tersebut, maka RPJPD 2025-2045, memuat visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.
Ia pun menjelaskan, alur penyusunan RPJPD akan terbagi dalam empat tahapan, yaitu pembentukan pondasi, upaya akselerasi, upaya pemantapan, dan upaya perwujudan.
“Maka dari itu, kami mohon dukungan dan persetujuan terhadap rumusan RPJPD, yang selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029,” ujarnya.
Merespons penyampaian Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 oleh Pj Walikota, Sekretaris Fraksi PDIP Imam Yahya SFil MSi menyebut, perumusan RPJPD harus berorientasi pada penentuan prioritas pembangunan daerah, dan penyelenggaraan urusan Pemda.
Ia juga menyarankan agar perumusan RPJPD turut memperhatikan empat hal penting meliputi peningkatan partisipasi masyarakat, memperkuat sinergitas Pemda dan swasta, optimalisasi alokasi sumber daya, dan peningkatan kualitas perencanaan secara tepat.
“Maka, kami menyetujui Raperda RPJPD 2025-2045 untuk dibahas lebih lanjut melalui pansus,” katanya.
Senada, Ketua Fraksi Partai Golkar Andrie Sulistyo SE mengapresiasi dan menyetujui agar Raperda RPJPD 2025-2045 Kota Cirebon segera dibahas oleh pansus.
“Sebab, ini merupakan kebutuhan dasar Kota Cirebon untuk 20 tahun ke depan,” pungkasnya.