Siberasi.id – Raperda mengenai Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi mulai dibahas oleh Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam rapat yang diadakan di ruang rapat DPRD pada Rabu (26/6/2024).
Cicih Sukaesih, Ketua Pansus, menyatakan bahwa raperda ini merupakan kebutuhan penting bagi Kota Cirebon untuk melindungi hak-hak perempuan dari berbagai kelompok umur, termasuk perempuan dewasa dan anak-anak.
Menurut Cicih, masih terdapat perempuan yang mengalami tindakan represif baik dari keluarga, lingkungan sekitar, hingga antar teman. Oleh karena itu, raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Raperda ini bertujuan melindungi perempuan di berbagai lingkungan, baik rumah tangga, masyarakat, maupun dalam aspek pendidikan dan sosial,” jelasnya.
Cicih juga menjelaskan bahwa raperda tersebut terdiri dari XIII Bab dan 35 Pasal. “Hari ini kami membahas 13 Bab dan 35 Pasal dalam raperda ini,” tambahnya.
Pembahasan raperda ini ditargetkan selesai sebelum 8 Agustus mendatang, agar dapat segera diterapkan di Kota Cirebon. Cicih berharap raperda ini bisa menjadi regulasi yang efektif dalam melindungi perempuan di kota ini, sehingga mereka dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman.
“Kami berharap raperda ini dapat diterapkan dengan baik dan menjadi pelindungan nyata bagi perempuan oleh dinas terkait di Kota Cirebon,” tutup Cicih.