Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»DPRD Kota Cirebon Soroti Minimarket Menjamur, Pasar Tradisional Tertekan
    Berita

    DPRD Kota Cirebon Soroti Minimarket Menjamur, Pasar Tradisional Tertekan

    adminBy adminRabu, 17 September 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti menjamurnya minimarket di berbagai titik. Tercatat, saat ini sudah ada 120 toko modern berdiri di wilayah kota. Salah satu yang dianggap krusial adalah keberadaan minimarket tepat di depan Pusat Perdagangan Harjamukti (PPH).

    Persoalan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD bersama DKUKMPP Kota Cirebon, DPMPTSP Kota Cirebon, Perumda Pasar Berintan, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, serta perwakilan pedagang pasar tradisional, Rabu (17/9/2025) di Griya Sawala DPRD.

    Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah atau Andru, meminta pemerintah daerah meninjau ulang izin usaha minimarket. Ia menegaskan, meski izin usaha bisa diperoleh melalui Online Single Submission (OSS), keberadaan minimarket tetap harus dicek dari sisi lokasi, izin lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    “Kami berharap, pemerintah daerah ke depan harus memiliki regulasi atau aturan ketat mengatur minimarket yang akan berdiri,” kata Andru.

    Ia menambahkan, perlu pertimbangan matang terkait dampak positif maupun negatif keberadaan minimarket, sesuai dengan Permendag Nomor 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Komisi II DPRD juga berencana meninjau minimarket yang diduga belum melengkapi syarat PBG.

    Selain pengendalian minimarket, Andru menekankan pentingnya revitalisasi pasar tradisional. Ia menyebut jumlah pedagang pasar tradisional terus menurun, kini hanya tersisa sekitar 2.600 dari sebelumnya 6.000 pedagang. Kondisi ini kian berat karena banyak pedagang memilih berjualan di luar area pasar, sehingga pemerintah kesulitan menarik retribusi.

    “Karena dapat memengaruhi situasional di dalam pasar, tentu ada perbedaan sewa. Sehingga, pemkot harus bisa mengatur regulasi terkait hal tersebut, supaya pasar tradisional bisa hidup kembali,” ujarnya.

    Senada, anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Noupel menegaskan, perlunya respons cepat pemerintah daerah. Ia menilai, pedagang pasar tradisional berpotensi paling dirugikan dengan maraknya minimarket.

    “Kami menerima aspirasi, sehingga akan menggoalkan rancangan pembatasan minimarket dan harus ditaati, karena jika tidak diatur sulit dikendalikan,” katanya.

    Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan, Dr H Iing Daiman menyampaikan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup minimarket. Namun, Perumda telah mengirimkan surat imbauan kepada pelaku usaha minimarket agar mempertimbangkan lokasi meski sudah mengantongi izin OSS.

    “Di samping itu, kami juga melakukan penguatan di pasar tradisional, seperti sarana dan prasarana. Dengan adanya rapat dengar pendapat ini, setidaknya menjadi warning system, sehingga potensi social problem dapat dihindari,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat, menilai revitalisasi pasar tradisional harus segera dilakukan. Tujuannya agar pembeli merasa nyaman berbelanja dan tidak berpaling ke toko modern.

    “Tentu kami berharap, rekomendasi DPRD Kota Cirebon mampu mendorong pemerintah daerah meminimalisir terjadinya konflik sosial antara pedagang pasar tradisional dan minimarket atau pedagang liar,” katanya.

    Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Ana Susanti, serta anggota Komisi II DPRD lainnya, yakni H Karso, Een Rusmiyati, dan Dian Novitasari.

    dprd kota cirebon Komisi II DPRD Kota Cirebon kota cirebon minimarket pph harjamukti

    Berita Terkait

    Bawaslu Kota Cirebon Kick Off Pendidikan Politik dan Demokrasi

    Kamis, 13 November 2025

    Ani Wulandari Resmi Pimpin Apklindo Cirebon, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Kolaborasi

    Senin, 10 November 2025

    IKA PMII Cirebon Raya 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jejaring Alumni

    Minggu, 2 November 2025

    Program Gotong Royong Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kota Cirebon

    Kamis, 30 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.