Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
    Griya Sawala

    DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

    adminBy adminKamis, 28 Juli 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dalam rapat paripurna di Griya Sawala, Kamis (28/7/2022).

    Dalam rapat paripurna kali ini, DPRD telah menyetujui dan mengesahkan Raperda PP APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi perda.

    Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, Raperda PP APBD Tahun Anggaran 2021 ini telah dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Cirebon.

    Selain itu, sambung Fitria, raperda tersebut juga sudah dilaporkan kepada pimpinan dan para ketua fraksi di DPRD, sehingga bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD dan walikota Cirebon.

    “Demikianlah urgensi rapat paripurna hari ini dan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari kita bersama,” kata Fitria saat memimpin jalannya rapat paripurna.

    Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos, saat membacakan laporan Banggar DPRD dalam rapat paripurna.

    Handarujati menjelaskan, laporan keuangan dalam PP APBD Tahun Anggaran 2021 ini telah diperiksa dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Setelah itu, hasil audit tersebut diserahkan kepada DPRD dan walikota Cirebon.

    “Laporan keuangan dalam PP APBD Tahun Anggaran 2021 ini telah diaudit oleh BPK yang hasilnya diserahkan kepada DPRD dan walikota Cirebon,” ujar Handarujati.

    Seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh Banggar DPRD Kota Cirebon, lanjutnya, sudah memenuhi ketentuan pasal 320 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah juncto pasal 139 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    “Kami atas nama pimpinan Banggar DPRD mengucapkan terima kasih kepada anggota Banggar dan walikota Cirebon, serta TAPD yang telah menyusun dan membahas PP APBD 2021,” tuturnya.

    Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH, mengapresiasi kinerja dari sejumlah pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan raperda tersebut.

    Menurutnya, disetujuinya Raperda PP APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan bentuk sinergitas yang terjalin antara Pemerintah Daerah Kota Cirebon selaku eksekutif, dan DPRD sebagai lembaga legislatif.

    “Ini merupakan kerja yang luar biasa yang sudah ditunjukan oleh DPRD Kota Cirebon dan TAPD,” katanya. (hrs)

    dprd kota cirebon rapat paripurna

    Berita Terkait

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.