Siberasi.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon minta kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk memberikan relaksasi persyaratan calon penerima program rumah tidak layak huni (rutilahu).
Usulan itu dimaksudkan agar calon penerima bantuan tidak disulitkan masalah administrasi. Sehingga realisasinya lebih mudah.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso mengatakan, Peraturan Walikota tentang Rutilahu sudah mencapai 90 persen. Artinya, tak lama lagi program perbaikan rumah tidak layak huni bisa segera direalisasikan dari APBD.
Namun begitu, Komisi II DPRD mengonfirmasi ketentuan syarat menerima bantuan kepada calon penerima manfaat. Karso menjelaskan, dari hasil rapat, ada relaksasi persyaratan penerima bantuan. DPRD Kota Cirebon minta syarat surat kepemilikan rumah atau sertifikat tanah bagi calon penerima manfaat rutilahu ditiadakan.
Kini, masyarakat calon penerima manfaat tidak lagi perlu menyertakan surat kepemilikan rumah atau sertifikat tanah. Sebagai gantinya, calon penerima manfaat cukup meminta surat keterangan domisili atau surat keterangan tinggal dari kecamatan.
Sejauh ini, usulan penerima bantuan sudah masuk daftar tunggu. Kini, sudah ada sekitar 4.800 rumah tidak layak huni untuk diperbaiki.
“Pembahasan Perwali Rutilahu yang bersumber dari APBD sudah 90 persen. Tugas kami bisa menggoalkan rutilahu dari APBD. Usulan program bantuan ini bisa dari dinas atau pokir anggota DPRD,” ujar Karso usai rapat, Rabu (9/3/2022).
Karena program rutilahu ini masuk kategori bansos, maka nominal bantuan tidak boleh lebih dari Rp 15 juta. Penerima akan difasilitasi untuk menyusun RAB agar penggunaan anggaran tepat sasaran.
Karso menegaskan, satu rumah hanya boleh satu kali mendapat bantuan rutilahu. Karena itu, penerima sudah tidak boleh mendapat bantuan lagi, baik dari pusat maupun provinsi.
“Ada tiga jalur menerima bantuan rutilahu. Yaitu, pusat, bantuan gubernur dan APBD kota. Yang APBD kota ini sedang kami perjuangkan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Sub Koordinator Teknik Tata Bangunan dan Perumahan DPRKP, Aniah ST MT menjelaskan, penyusunan Perwali Rutilahu sudah 90 persen. Tinggal membahas untuk memasukkan pasal yang menyangkut pokok pikiran DPRD.
Menurutnya, pelaksanaan penyaluran bantuan rutilahu mengikuti aturan dari pusat. Penerima bantuan diwajibkan membuat RAB sesuai kebutuhan perbaikan. Pembuatan laporan penerima bantuan akan dibantu oleh fasilitator.
“Mitra toko material juga wajib memiliki NPWP dan rekening BJB. Calon penerima manfaat juga harus diberikan pemahaman, sebelum menerima bantuan. Agar penggunaan anggaran yang terbatas bisa tepat sasaran,” katanya. (hrs)