Siberasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon secara tegas meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk membatalkan perjanjian kerja sama pengelolaan Stadion Bima dengan Bina Sentra Football Academy.
Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat kerja DPRD bersama Dispora di Griya Sawala, Rabu (5/2/2025), yang membahas polemik pengelolaan Stadion Bima. DPRD menilai perjanjian tersebut cacat hukum atau ilegal, sehingga perlu dibatalkan.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE menegaskan, perjanjian yang dibuat Dispora tidak sesuai mekanisme atau peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Oleh karena itu, DPRD meminta agar perjanjian tersebut dibatalkan dan proses kerja sama dimulai dari awal.
“Kami menilai, Kadispora tidak mengikuti mekanisme dan Perda yang ada. Otomatis ini cenderung ilegal, sehingga rapat memutuskan untuk membatalkan perjanjian kerja sama ini,” ujar Andrie.
Selain itu, kata Andrie, DPRD menekankan, jika pemerintah daerah ingin melanjutkan kerja sama pengelolaan Stadion Bima, maka harus mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan.
Rekomendasi pembatalan ini akan langsung disampaikan kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk segera ditindaklanjuti.
“Sebelum perjanjian baru dibuat, kami meminta agar dilakukan kajian dan audit mendalam oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Inspektorat,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Cirebon tidak hanya menyoroti permasalahan pengelolaan Stadion Bima untuk sepak bola, tetapi juga untuk cabang olahraga lainnya, seperti basket dan renang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, SSos MAP menyatakan, rekomendasi pembatalan ini bukan untuk menghambat pengembangan olahraga, melainkan untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan dengan prosedur yang benar.
“Terdapat kesalahan prosedur, dan kami bukan mempermasalahkan nominal Rp50 juta, tetapi prosesnya harus sesuai aturan,” tegas Handarujati.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, M Yusuf MPdbmenyayangkan, niat baik Dispora dalam meningkatkan fasilitas Stadion Bima tidak didukung dengan prosedur yang benar. Ia meminta Dispora segera menyusun grand design pembenahan Stadion Bima agar sesuai dengan standar yang diinginkan masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal sewa-menyewa, tapi juga bagaimana Stadion Bima menjadi sarana olahraga yang profesional dan nyaman bagi masyarakat,” jelas Yusuf.
Menanggapi hal ini, Kepala Dispora Kota Cirebon, Dr Irawan Wahyono SPd MPd menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut baru berjalan empat bulan dan akan ditinjau ulang setiap tahunnya. Menurutnya, kerja sama ini bertujuan untuk membangun Stadion Bima dengan standar nasional.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman SIP MSi menegaskan, rekomendasi pembatalan perjanjian akan segera disampaikan kepada Pj walikota Cirebon.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Tentunya ini akan menjadi evaluasi bagi kami. Ke depan, kami akan memastikan setiap kerja sama pengelolaan aset daerah mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Iing Daiman.