Siberasi.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cirebon telah usai. Pasangan Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati secara resmi diumumkan oleh KPU Kota Cirebon sebagai pasangan terpilih.
Setelah terpilih, tahapan selanjutnya adalah pelantikan walikota dan wakil walikota Cirebon definitif. Namun perihal waktu, masih belum bisa dipastikan. Sebelumnya terjadwal pada 10 Februari 2025, namun dikabarkan mundur pada Maret 2025.
Memastikan hal tersebut, DPRD Kota Cirebon berkoordinasi dengan KPU Kota Cirebon terkait tahapan menuju pelantikan walikota dan wakil walikota Cirebon, berikut dengan persyaratan yang diperlukan.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengatakan, pertemuan ini untuk sinkronisasi terkait jadwal pelantikan walikota dan wakil walikota Cirebon terpilih.
“Ketika memang jadwalnya sudah ditentukan, karena sekarang masih simpang siur, sebelumnya awal Febaruari kemudian menjadi awal Maret. Tapi yang terpenting, karena pengusulan pelantikan ini dari DPRD makanya kami akan fokus pada itu,” terangnya, Senin (6/1/2025), di DPRD Kota Cirebon.
Andrie menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU, bagian Tata Pemerintaha Setda Kota Cirebon dan Bagian Hukum DPRD Kota Cirebon, untuk mengumpulkan berkas yang dibutuhkan sebagai syarat pelantikan walikota dan wakil walikota Cirebon definitif.
“Kita lakukan koordinasi dengan bagian yang terkait untuk mengumpulkan berkas yang menjadi syarat, bersama dengan hasil paripurna DPRD (Pengumuman hasil Pilkada;red), kemudian DPRD mengusulkan,” ungkapnya.
Setelah melakukan koordinasi ini, kata Andrie, semua syarat sudah terpenuhi dan yang belum ada dua berkas lagi, yakni dari MK yang menyatakan tidak ada sengketa pemilu dan penetapan dari KPU RI.
“Alhamdulillah semua syarat terpenuhi, tinggal Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI saja. Syarat personal pasangan calon dan DPRD pun sudah. Misalnya berkas pelantikan walikota sebelumnya, termasuk adanya pelantikan wakil walikota Cirebon menjadi walikota hingga pelantikan penjabat walikota Cirebon,” paparnya.
Andrie menegaskan, apabila berkas dari MK dan KPU RI sudah masuk, maka DPRD Kota Cirebon akan segera melangsungka rapat paripurna pengumuman hasil Pilkada dan dilanjut mengusulkan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau berkas dari MK dan KPU sudah masuk, sehari atau dua hari, kita bisa langsung paripurnakan dan hari itu juga bisa dikirim. Berkas mesti dikirim lima hari setelah paripurna,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, pihaknya masih menunggu dari KPU RI untuk menggelar pleno penetapan paslon terpilih.
“Kami mengikuti jadwal dari MK dan KPU RI. Setelah ada pleno, SK akan langsung kami sampaikan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/2024, e-ARPK dari MK harus diterbitkan paling lambat Senin (6/1/2025) dan segera dikirim ke KPU RI.
Setelah itu, KPU daerah yang tidak memiliki sengketa memiliki waktu lima hari untuk menggelar pleno penetapan paslon terpilih.
“Dari pleno penetapan, kami punya waktu tiga hari untuk menyampaikan hasilnya ke DPRD. Selanjutnya, DPRD memiliki waktu lima hari untuk mengajukan usulan pelantikan ke provinsi,” katanya.