Siberasi.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti dugaan penyewaan Stadion Bima kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi.
Stadion yang merupakan aset Pemerintah Kota Cirebon ini disebut-sebut telah digunakan sebagai home base tim sepak bola serta tempat pengembangan atlet, meskipun perjanjian sewanya belum mendapat persetujuan dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah menilai, bahwa perjanjian sewa tersebut tidak sah. Menurutnya, setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
“Kami menyayangkan adanya perjanjian sewa Stadion Bima oleh pihak ketiga tanpa prosedur yang benar,” ujar Handarujati, Sabtu (1/2/2024).
Sebagai tindak lanjut, kata Pria yang akrab disapa Andru, Komisi II DPRD akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Pj Wali Kota Cirebon, Pj Sekda Kota Cirebon, Kepala BPKPD beserta Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta pengelola Stadion Bima.
Belum Ada Permohonan Resmi
Dari informasi yang dihimpun, BPKPD Kota Cirebon melalui Bidang BMD menyatakan belum menerima permohonan resmi terkait penyewaan Stadion Bima.
Kepala Bidang BMD, M Nurdin menegaskan, pemanfaatan aset daerah harus mendapatkan persetujuan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Nomor 12 Tahun 2017.
“Ada mekanisme yang harus dilalui, termasuk permohonan dari SKPD kepada pengelola aset atau kepala daerah,” ujar Nurdin, Jumat (31/1/2025).
Namun, kata Nurdin, BPKPD mengaku telah menerima arsip perjanjian sewa antara Dispora Kota Cirebon dengan pihak ketiga, yang ditandatangani oleh Kepala Dispora, Irawan Wahyono.
Dokumen tersebut terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2024, yang mencatat adanya pemasukan Rp50 juta ke kas daerah dari sewa stadion. Hingga berita ini ditulis, Irawan Wahyono belum memberikan klarifikasi terkait perjanjian tersebut.
Pj Wali Kota Cirebon Belum Terima Laporan
Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Dr (C) Drs H Agus Mulyadi MSi mengaku, belum menerima informasi resmi mengenai penyewaan Stadion Bima. Saat ditemui usai Salat Jumat di Masjid Balai Kota Cirebon, ia menegaskan bahwa stadion tersebut merupakan aset pemerintah daerah.
“Saya belum mendapat laporan mengenai hal ini, tetapi saya akan mencari informasi lebih lanjut dari instansi terkait,” katanya.
Renovasi Stadion Bima dan Kontrak Sewa
Stadion Bima saat ini tengah dalam tahap renovasi untuk mendukung penyelenggaraan kompetisi liga. Perbaikan ini dilakukan sebagai bagian dari perjanjian sewa dengan pihak ketiga, Bina Sentra, yang telah menyewa stadion sejak Oktober 2024.
Kasubag TU Dispora Kota Cirebon, Dini Novianti menjelaskan, kontrak sewa berlangsung selama lima tahun dengan tarif tahunan Rp50 juta, yang meningkat Rp10 juta setiap tahunnya.
“Selain membayar sewa, Bina Sentra juga bertanggung jawab melakukan perbaikan infrastruktur stadion, termasuk penggantian kursi tribun dan peremajaan rumput lapangan,” ungkapnya.
Stadion ini rencananya akan menjadi markas klub PSBS Biak, meskipun hingga kini hanya cabang olahraga atletik yang diperbolehkan berlatih di sana. Sebagai bagian dari persiapan, inspeksi oleh PSSI telah dilakukan dua kali untuk menilai kelayakan stadion.
“Salah satu yang masih perlu dibenahi adalah relokasi petugas yang sebelumnya tinggal di loket stadion,” tambah Dini.