Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Beranda » DPRD Kota Cirebon Desak Pemkot Tertibkan Bangunan Ilegal
    Griya Sawala

    DPRD Kota Cirebon Desak Pemkot Tertibkan Bangunan Ilegal

    adminBy adminSenin, 13 Juni 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon melalui Komisi I dan II DPRD mendesak Pemerintah Kota Cirebon untuk segera menertibkan dan menata aset milik daerah. Sebab, sejauh ini banyak sekali aset tanah yang dikuasai perorangan atau kelompok.

    Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto mengatakan, persolaan penguasaan lahan milik pemerintah sudah berlarut-larut. Seperti, bangunan liar di komplek pemakaman Kutiong dan Sentiong, Kecamatan Harjamukti, lapak PKL di sepanjang bantaran Kali Sukalila, termasuk di kawasan olahraga Bima.

    Dalam rapat kerja bersama sejumlah dinas teknis, DPRD Kota Cirebon desak pemkot mengaktifkan kembali tim percepatan penertiban dan pengendalian aset yang sempat dibentuk pada 2017.

    “Salah satu rekomendasi rapat ini yaitu, Pemerintah Kota Cirebon harus segera membuat tim. Tapi, katanya sudah ada. Maka, tinggal diaktivasi kembali saja,” ujar Dewa usai rapat di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Senin (13/6/2022).

    Dewa menegaskan, tindak lanjut dari rapat kerja komisi I dan II ini, DPRD akan menginventarisir bangunan tak berizin untuk segera diselesaikan secara bertahap.

    “Mana dulu prioritas yang akan diselesaikan. Apakah masalah di Kutiong Sentiong dulu, atau yang lain dulu.Akan tetapi yang pasti kami akan membuat list berdasarkan skala prioritas,” tuturnya.

    Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir Watid Sahriar MBA menjelaskan, tidak semua bangunan liar berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Cirebon. Seperti lapak pedagang di sepanjang Sungai Sukalila.

    Hanya saja, masalahnya, bangunan tak berizin tersebut merusak pemandangan kota serta berdampak kemacetan lalu lintas kendaraan. Watid mengaku keberatan jika dinas teknis enggan menertibkan bangunan liar, hanya karena bukan aset pemkot dan takut berbenturan dengan masyarakat.

    “Semakin lama masyarakat mendirikan bangunan, semakin merasa memiliki. Ini yang akan repot nantinya. Kalau itu aset BBWS, lantas jangan berpangku tangan. Eksekutif bisa menyurati pemilik asetnya untuk menertibkan itu, nanti bersama-sama Satpol PP atau dinas teknis lainnya,” sebutnya.

    Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sosroharsono SSos mengaku jika Pemkot Cirebon sudah pernah membentuk tim penertiban aset pada Februari 2020 lalu. Tim tersebut dibentuk sebagai pengendalian dan pengawasan bangunan tak berizin di atas lahan milik negara.

    “Namun, waktu itu terjadi pandemi. Rencananya sudah disusun, tapi belum sempat berjalan. Anggaran kegiatannya pun di-refocusing. Kami juga meminta dukungan dewan untuk mengaktifkan kembali dan didukung anggaran,” terangnya. (hrs)

    dprd kota cirebon Komisi II

    Berita Terkait

    Kantor Disnaker Cirebon Ambruk, DPRD Dorong Perbaikan Cepat

    5 hari yang lalu

    Pemkot Cirebon Cetak SPPT PBB-P2 2026, Siapkan Diskon Pajak

    3 minggu yang lalu

    Potensi Bocor Sana-sini, Sarankan Pengelolaan Parkir oleh Pihak Ketiga

    3 minggu yang lalu

    Legislator PDIP Kritik Tata Kelola Pariwisata Kota Cirebon

    4 minggu yang lalu
    © 2026 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.