Siberasi.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mendesak agar kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon segera selesai.
Hal itu disampaikan usai rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan direksi Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Paguyuban Masyarakat Cirebon, LBH Caruban Nagari, serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cirebon, Senin (21/7/2025), di ruang rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Handarujati menyebutkan, dalam rapat koordinasi terbaru ini, Polres Cirebon Kota telah menginformasikan proses pemeriksaan akan rampung pada pekan ini dan tinggal menunggu gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Informasi dari Polres Ciko, pekan ini proses pemeriksaan sudah selesai. Bahkan tadi disampaikan pekan ini kemungkinan sudah ada penetapan tersangka. Kami mendorong agar jajaran direksi PDAM segera menindaklanjuti, termasuk pemecatan terhadap karyawan yang bermasalah,” tegas Handarujati.
Pihaknya mendorong, setelah penatapan status hukum sudah ada dari Polres Cirebon Kota, PAM Tirta Giri Nata segera melakukan tindaklanjut, bila perlu 1×24 jam sudah ada Keputusan.
“Kami minta jika sudah ada penetapan tersangka, baik melalui Polda maupun Polres Ciko, dalam waktu 1×24 jam harus langsung dikeluarkan surat pemecatan dari PAM Tirta Giri Nata. Ini untuk menjawab keraguan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Handarujati juga menyoroti absennya jajaran pengawas PAM Tirta Giri Nata dan Inspektorat dalam rapat yang membahas permasalahan serius ini. Padahal, menurutnya, mereka memiliki peran penting dalam penyelesaian persoalan.
Lebih lanjut, kata Handarujati, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi dan dewan pengawas PAM Tirta Giri Nata. DPRD juga mempertimbangkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami kasus tersebut secara lebih menyeluruh.
“Sejak awal kami menghormati proses hukum. Tapi publik bertanya-tanya karena hingga kini terduga pelaku masih aktif bekerja, padahal sudah ada pengakuan dan nilai kerugian sesuai audit mencapai Rp3,7 miliar,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Sopyan Satari menyatakan, pihaknya tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Cirebon Kota.
“Permasalahan yang berkaitan dengan staf kami masih berjalan. Kami menghormati proses hukum. Jika sudah ada penetapan resmi, kami akan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum,” katanya.