Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon curiga ada kecurangan dari sejumlah pemilik kapal ikan guna menghindari pajak dan retribusi jasa bongkar muat di Pelabuhan Kejawanan.
Kecurigaan itu muncul setelah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon menyampaikan minimnya realisasi pendapatan daerah kepada Komisi II DPRD Kota Cirebon, Rabu (10/8/2022).
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH curiga, para pemilik kapal memanfaatkan celah dengan menghindari pembayaran pajak negara dan retribusi daerah.
Menurutnya, para pemilik kapal tidak melakukan aktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Kejawanan, melainkan di daerah lain.
Agung menjelaskan, dari paparan pejabat DKPPP, saat ini hanya empat kapal ikan yang bersandar di Pelabuhan Kejawanan. Sementara jumlah kapal ikan yang biasa beraktivitas tercatat 110 kapal.
Tapi anehnya, ikan yang tersimpan di cold storage Pelabuhan Kejawanan selalu penuh. Agung menyebut, ada indikasi bongkar ikan dilakukan di daerah lain, tapi tetap disimpannya di Pelabuhan Kejawanan.
“Ada indikasi sekitar 110 kapal menghindari pajak dan retribusi. Mereka diduga membongkar ikan di daerah lain. Tapi, menyimpan ikannya di cold storage Kejawanan,” ungkap Agung usai rapat kerja dengan DKPPP, di Griya Sawala Gedung DPRD.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, para pemilik kapal memanfaatkan celah menghindari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan cara tidak menyandarkan kapalnya ke Pelabuhan Kejawanan.
Para pemilik kapal juga disinyalir menghindari kewajiban retribusi sebagaimana tertuang dalam Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum.
“Para pemilik kapal ini diduga kuat menghindari pajak ke negara dan retribusi daerah dengan tidak bongkar ikan di Kejawanan,” tuturnya. Pihaknya akan melaporkan hal itu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos. Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah dari seluruh sektor baru mencapai 45,33 persen atau setara sekitar Rp670 juta.
Sementara jika dari sektor retribusi pelelangan ikan, baru berkontribusi 36,72 persen atau setara Rp436 juta. Padahal tahun lalu tembus Rp1 miliar lebih atau melampaui 100 persen dari target.
Padahal, jika mengacu pada realisasi pendapatan tahun lalu, dari sektor pelelangan ikan di TPI Kejawanan menyumbang 100 persen lebih dari target atau setara Rp1 miliar lebih.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, dengan perda baru yang menetapkan tarif retribusi lebih rendah, seharusnya aktivitas bongkar muat ikan bisa bertambah. Sedangkan, kenyataan di lapangan justru sebaliknya.
“Artinya ini ada kegiatan bongkar kapal ikan di luar Kota Cirebon. Kami akan mengagendakan rapat lanjutan dengan mengundang para pemilik kapal dan pejabat DKPPP untuk mengetahui akar masalahnya,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DKPPP Kota Cirebon, Drs Agus Supiana mengatakan, realisasi pendapatan daerah dalam kewenangan DKPPP mendekati 50 persen dari target. Selain dari TPI Kejakwanan, ada pula dari rumah potong hewan (RPH).
Agus mengakui bahwa retribusi dari aktivitas lelang ikan di Pelabuhan Kejawanan mengalami penurunan. Penyebabnya banyak kapal ikan tidak sandar di pelabuhan Cirebon. “Terkait hal ini kami sedang telusuri,” katanya. (hrs)