Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»DPRD Geram Ada Pungutan Biaya Seragam hingga Camping Capai Jutaan di SMPN Kota Cirebon
    Berita

    DPRD Geram Ada Pungutan Biaya Seragam hingga Camping Capai Jutaan di SMPN Kota Cirebon

    adminBy adminSenin, 21 Juli 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon, Subagja.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Cirebon sudah dimulai. Namun, sejumlah keluhan bermunculan dari para orang tua terkait banyaknya pungutan di sekolah negeri yang dinilai memberatkan.

    Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon, Subagja menyampaikan, sejak MPLS dimulai, ia menerima banyak aduan dari masyarakat, terutama mengenai pungutan yang muncul di awal tahun ajaran.

    “Banyak orang tua mengeluhkan biaya-biaya di sekolah, padahal pemerintah sudah menegaskan sekolah negeri itu gratis. Jangan sampai ada anak yang putus sekolah hanya karena biaya,” ungkap Subagja, Senin (21/7/2025).

    Salah satu SMP Negeri di Kecamatan Kejaksan, menurutnya, menetapkan sejumlah biaya bagi siswa baru. Biaya tersebut antara lain untuk seragam upacara, seragam kotak-kotak, seragam Jumat, baju olahraga, batik, baju adat, rompi, kartu OSIS, dan kartu perpustakaan.

    Total biaya yang harus dibayar orang tua mencapai Rp2.255.000, belum termasuk biaya lainnya seperti pangkalan atau kemping sebesar Rp450 ribu dan uang komite yang tahun lalu sebesar Rp1 juta, meskipun bisa dicicil Rp100 ribu per bulan.

    “Itu hanya untuk atribut. Semua perlengkapan juga wajib dibeli di koperasi sekolah. Ini sangat memberatkan,” tegas Subagja.

    Ia juga menyoroti praktik pembenaran pungutan sekolah atas dasar kesepakatan antara pihak sekolah dan Komite. Dalam banyak kasus, suara penolakan orang tua tidak pernah didengarkan.

    “Kalau komite tidak benar-benar mewakili suara orang tua, lebih baik dibubarkan saja. Jangan sampai komite hanya jadi stempel kebijakan sekolah yang membebani,” ujarnya tegas.

    Subagja pun mendorong agar pemerintah mengevaluasi kembali peran dan fungsi Komite Sekolah, yang seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara orang tua dan sekolah.

    “Komite itu seharusnya berpihak ke orang tua, bukan jadi alat legalisasi pungutan. Kalau hanya menyetujui semua keinginan sekolah, lebih baik dibubarkan,” kata dia.

    Keluhan serupa juga datang dari orang tua siswa di salah satu SD Negeri di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi. Seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan juga terjadi di sekolah dasar negeri.

    Ia mengaku para orang tua diminta membayar beberapa jenis iuran, antara lain:

    • Dana komite Rp20 ribu per bulan
    • Iuran kegiatan Dinas Pendidikan (Popkota, OSN, O2SN, dll) sebesar Rp60 ribu per tahun
    • Rereongan dan infak rutin setiap Senin dan Jumat
    • Dana sosial untuk keperluan seperti menjenguk siswa sakit
    • Biaya renang dan kemah, masing-masing Rp80 ribu untuk kemah siaga dan Rp180 ribu untuk perkemahan luar pangkalan

    Menurutnya, semua pungutan itu juga dibungkus dengan alasan hasil kesepakatan bersama komite. Namun anehnya, ketua dan bendahara komite di SD tersebut adalah orang tua siswa yang anaknya sudah lulus dari sekolah.

    “Waktu rapat, kepala sekolah bilang kalau gak ikut iuran, dianggap tidak mengikuti aturan sekolah. Bahkan disuruh buat surat pernyataan,” ungkapnya kecewa.
    Ia merasa bingung karena komite tidak benar-benar mewakili suara orang tua, melainkan lebih condong ke pihak sekolah.

    “Ketua komitenya malah lebih mendukung kebijakan sekolah, bukan memperjuangkan orang tua murid. Kami sudah lapor ke Dinas Pendidikan, tapi belum ada tanggapan,” katanya.

    dprd kota cirebon kota cirebon MPLS pungutan pendidikan pungutan sekolah

    Berita Terkait

    Teknologi FR Permudah Penumpang dan Kurangi Limbah Kertas di Stasiun Cirebon

    Kamis, 31 Juli 2025

    Bersepakat Penguatan Pendidikan Demokrasi untuk Pelajar SMA/SMK

    Kamis, 31 Juli 2025

    KAI Tetap Rangkul Pensiunan, Salurkan Bantuan TJSL ke Perpenka

    Selasa, 29 Juli 2025

    Pemkot Cirebon Salurkan Bantuan Langsung ke Warga Kelurahan Argasunya

    Selasa, 29 Juli 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.