Siberasi.id – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti, SH, menghadiri rapat koordinasi persiapan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon, Senin (8/12/2025). Rapat ini menjadi langkah awal dalam menyelaraskan pandangan seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme penetapan upah.
Rapat dipimpin Asisten Administrasi dan Umum Setda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan, ST. Kegiatan tersebut diikuti Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Drs Agus Suherman, SH, MH, serta perwakilan serikat pekerja.
Pertemuan ini membahas tahapan awal penetapan UMK sekaligus memastikan proses yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Meski pembahasan telah dimulai, keputusan final penetapan UMK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru sebagai landasan hukum.
DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawasi seluruh tahapan penetapan UMK agar berlangsung transparan, akuntabel, serta mampu mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha secara seimbang.
“Prinsipnya, penetapan upah minimum harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha di Kota Cirebon,” ujar Endah.

