Siberasi.id – Satuan PAUD Sejenis, selanjutnya disingkat SPS merupakan bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2-4 tahun.
Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, SPS yang merupakan bagian dari pendidikan nonformal turut menjadi kewenangan pemerintah daerah, namun diakui intervensi pemerintah masih belum maksimal.
“Pendidikan nonformal anak usia dini memang masuk kewenangan yang dilaksanakan. Selama ini, terus terang terhadap PAUD ini masih belum maksimal,” ujarnya, usai meresmikan bangunan SPS Berlian di Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Selasa (11/6/2024).
Agus juga mengakui, SPS memiliki sistem pendidikan yang dilakukan umumnya bersifat mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan atau kesejahteraan sosial.
“Banyak masyarakat yang ambil bagian untuk melaksanakan tugas itu. Ada juga yang berada pada naungan PKK, Dharma Wanita dan organiasi lainnya. Tapi Sebagian besar adalah masyarakat,” paparnya.
Agus juga menyampaikan, angka partisipasi anak yang masuk PAUD di Kota Cirebon masih diangka 60 pesen, sedangkan anak yang masuk TK dan SD lebih besar.
“Meski demikian, momentum adanya perbaikan bangunan SPS di Kecamatan Harjamukti ini, kami akan meminta data ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon,” tuturnya.
Data yang maksud itu, lanjut Agus, perihal berapa banyak pendidikan anak usia dini yang masih beroperasi di rumah warga, berikut administrasi, hingga model pembinaan untuk kurikulum dan tenaga pendidik.
“Terutama yang masih beroperasi di rumah warga, apabila pemilik sudah menghendaki untuk menyudahi, berarti harus pindah. Kalau ada tanah pemda bisa digunakan untuk fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos), maka bisa ditindaklanjuti,” terangnya.
Masih dikatakan Agus, di Disdik Kota Cirebon memiliki bidang pendidikan PAUD dan Nonformal. Sehingga, idealnya memiliki data base yang lengkap. Sehingga pemda bisa memungkinkan akan ada satu PAUD setiap kelurahan yang menjadi percontohan.
“PAUD ini berbasis kewilayahan, idealnya pemda bisa mewujudkan ada satu PAUD setiap kelurahan yang menjadi percontohan,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, ada ada lima jenis satuan pendidikan yang dikhususkan untuk anak usia di bawah enam tahun, yakni Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Contoh SPS yang umum di lingkungan masyarakat yaitu Posyandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Quran, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Cara membedakannya dari sistem pendidikan.
TK dan TKLB merupakan sistem pendidikan formal bagi anak usia dini, sedangkan KB, TPA dan SPS merupakan sistem pendidikan nonformal.