Siberasi.id – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mempercepat pemenuhan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur di Kecamatan Argasunya.
Salah satu langkah yang ditempuh yaitu rekayasa fisik air kolam lindi yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Untuk pekerjaan ini, DLH bekerja sama dengan PT Esa Mahakarya Tunggal atau Ecotru, perusahaan pengelola limbah yang berpusat di Jakarta Barat.
Kepala DLH Kota Cirebon, Yuni Darti menjelaskan, proses rekayasa sudah mendekati rampung. “Kami sudah menyelesaikan sekitar 80 persen dari total pekerjaan. Hasil rekayasa ini menjadi bagian penting dalam pemenuhan sanksi administratif yang diberikan,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Menurut Yuni, rekayasa fisik dilakukan untuk memastikan air lindi tidak mengalir dan mencemari sumber air warga. DLH juga meneliti sampel air untuk mengetahui tingkat pencemarannya secara ilmiah.
“Karena keterbatasan sumber daya manusia, kami melibatkan pihak ketiga. Kami ingin persoalan air lindi ini bisa diselesaikan secepat mungkin,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Esa Mahakarya Tunggal (Ecotru), Eka Lestari Sinaga, turun langsung meninjau kolam lindi. Ia memeriksa parameter kualitas air menggunakan alat laboratorium portabel (lab test kit).
Eka menyebut pihaknya mengambil sampel air limbah dari dua kolam, yakni kolam empat dan kolam enam. Sampel ini diuji menggunakan alat ukur seperti COD meter, pH meter, amonia test, total coliform, TDS, dan TSS. “Air lindi kami periksa menggunakan alat lab test kit agar hasilnya cepat diketahui. Setelah itu, kami akan melakukan treatment untuk mengurangi bau dan kekeruhan air,” ujar Eka.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari pemenuhan sanksi administratif sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
“Upaya ini merupakan solusi nyata dalam pembenahan TPA Kopiluhur agar sesuai standar lingkungan,” ucapnya. (rls)

