Siberasi.id – Direksi Rumah Sakit Daerah Gunung Jati (RSDGJ) Cirebon menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan catatan BPK RI, temuan tersebut berupa sewa hibah peralatan dan mesin oleh RSD Gunung Jati sebesar Rp30.421.042.908,00 tidak sesuai ketentuan dan penyajian utang belanja serta aset tetap peralatan dan mesin atas sewa hibah belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Direktur RSDGJ Cirebon, dr Katibi MKM mengakui, ada dua tim yang menindalajuti temuan BPK RI tersebut, yakni dari tim internal RSDGJ Cirebon dan asistensi dari Inspektorat.
“Kami sudah bentuk tim, di level Inspektorat ada tim asistensi dan di RSDGJ Cirebon juga ada tim tindaklanjut. Kedua tim akan bergabung untuk membahas dan menindaklanjuti temuan BPK RI,” ujarnya, Jumat (21/6/2024), saat ditemui di kawasan Stadion Bima Kota Cirebon.
Katibi juga menyampaikan, temuan BPK RI tersebut merupakan kegiatan pada 2022 lalu. “Bukan pengadaan, tapi Kerjasama bidang alat Kesehatan,” terangnya.
Secara prinsip, lanjut Katibi, pihak RSDGJ Cirebon, Dinas Kesehatan dan Pemkot Cirebon pasti menindaklanjuti, terlebih muncul nilai pengembalian. “Itu bukan pengembalian, hanya penataan administrasi saja,” ucapnya.
Karena sudah membentuk tim, kata Katibi, sehingga tinggal menyatukan administrasi dari kedua tim yang akan dipandu bagian hukum dan lainnya. “Hasilnya nanti dilaporkan kembali ke BPK RI untuk diperiksa lagi,” katanya.