CIREBON – Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, tak hadir dalam rapat paripurna persetujuan atas usulan Partai Gerindra untuk melengserkan dirinya dari kursi ketua dewan, Rabu (9/2/2022), di Griya Sawala gedung DPRD.
Lantas, bagaimana sikap Affiati atas rapat paripurna yang juga dihadiri elit DPP, DPD, dan DPC Partai Gerindra Kota Cirebon itu?
“Saya sangat menyayangkan rapat paripurna untuk menindaklanjuti SK DPP Partai Gerindra tetap dipaksakan dilaksanakan hari ini,” ungkap Affiati dalam keterangannya.
Padahal, sambung Affiati, SK DPP Partai Gerindra yang diparipurnakan hari ini masih dipersengketakan. “Dan prosesnya masih bergulir di tingkat kasasi. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Selain itu, Affiati juga sudah mengajukan gugatan keberatan melalui Mahkamah Partai Gerindra. Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya oleh Mahkamah Partai Gerindra.
Untuk langkah-langkah hukum yang bersifat teknis dalam rangka menindaklanjuti rapat paripurna hari ini, Affiati menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya. Jika ada ketentuan-ketentuan hukum yang dilanggar dalam pelaksanaan rapat paripurna hari ini, Affiati akan ambil langkah.
“Demi menjunjung kepastian hukum, etika hukum, kemanusiaan dan keadilan, tentunya kita harus mengambil langkah-langkah hukum yang tegas,” kata Affiati.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra sekaligus calon Ketua DPRD, Ruri Tri Lesmana bersyukur rapat paripurna persetujuan usulan penggantian ketua DPRD berjalan lancar.
Jumlah anggota dewan yang hadir pun memenuhi ketentuan kuorum. “Terimakasih, alhamdulillah berjalan lancar,” katanya. (jri)