Siberasi.id – Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan lagi menerima fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan perumahan bulanan dengan besaran yang belum ditentukan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan, RJA yang berada di Kalibata dan Ulujami akan dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan selaku pengelola aset.
“Berdasarkan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada 24 September lalu, disepakati bahwa rumah dinas DPR akan dikembalikan kepada negara, khususnya Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset. DPR hanya sebagai pengguna,” kata Indra dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (5/10/2024).
Indra menyebut, pihaknya tengah menyiapkan dokumen-dokumen untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengembalian aset tersebut. Ia juga menegaskan bahwa rumah dinas ini sudah tidak lagi ekonomis sebagai tempat tinggal.
“Secara ekonomis, mempertahankan rumah dinas ini memerlukan biaya besar untuk pemeliharaan agar layak dihuni, mengingat usianya yang sudah tua,” jelas Indra.
Meskipun beberapa anggota DPR merawat rumah dinas dengan biaya sendiri sehingga kondisinya masih baik, banyak rumah dinas lainnya mengalami kerusakan parah dan membutuhkan perbaikan besar.
Setelah dikembalikan ke negara, Kementerian Keuangan akan memeriksa aset-aset yang masih tercatat di dalam rumah dinas tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurut Indra, pengembalian rumah dinas ini dilakukan sebagai langkah untuk lebih efisien dalam pengelolaan keuangan DPR.
“Semua aset di dalam rumah dinas tersebut masih tercatat sebagai milik Sekretariat Jenderal, dan akan diperiksa oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Keputusan untuk menggantikan fasilitas rumah dinas dengan tunjangan perumahan telah diresmikan melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah jabatan.