Siberasi.id – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Cirebon masih tergolong rendah. Dari sekitar 1,8 juta penduduk pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP), baru 10,1 persennya yang mengaktifkan IKD.
Atas kondisi itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon terus menggencarkan sosialisasi, serta menghadirkan inovasi pelayanan berbasis desa. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan.
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Uswandi Beta mengatakan, ada sejumlah faktor yang memengaruhi rendahnya penggunaan IKD, mulai dari keterbatasan perangkat hingga minimnya pemahaman masyarakat terkait layanan digital.
“IKD ini berbasis teknologi informasi. Tidak semua masyarakat memiliki handphone yang mendukung, dan masih banyak juga yang belum memahami manfaat IKD,” ungkap Uswandi, Selasa (12/5/2026).
Padahal, menurut Uswandi, IKD menjadi salah satu solusi untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, pindah datang penduduk, hingga menyimpan dokumen kependudukan digital seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) berbasis QR Code.
“Semua dokumen yang sudah menggunakan QR Code nantinya hanya bisa diakses melalui aplikasi IKD,” katanya.
Kembangkan Layanan ‘Paduka’
Untuk memperluas akses layanan, Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga mengembangkan inovasi Paduka atau Pelayanan Administrasi Kependudukan Kolektif Desa.
Program yang berjalan sejak 2022 itu kini telah diterapkan di 273 desa dan tiga rumah sakit di Kabupaten Cirebon. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan lebih dekat dari tempat tinggalnya.
“Paduka ini menjadi pelengkap IKD. Jadi, masyarakat yang belum memiliki handphone atau perangkatnya tidak mendukung tetap bisa mengakses pelayanan melalui desa,” jelas Uswandi.
Tak hanya di desa, layanan Paduka juga dimanfaatkan di rumah sakit untuk pengurusan akta kelahiran, KK, hingga akta kematian.
Disdukcapil juga rutin memberikan bimbingan teknis kepada petugas pelayanan di desa maupun rumah sakit guna memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan optimal.
“Kami terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan yang diajukan melalui Paduka agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,” katanya. (afi)

