Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Dede Yusuf Tekankan Evaluasi dan Regulasi Jelang Pemilu 2029
    Berita

    Dede Yusuf Tekankan Evaluasi dan Regulasi Jelang Pemilu 2029

    adminBy adminSelasa, 16 September 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr H Dede Yusuf M Effendi, menyampaikan empat catatan penting terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

    Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi penguatan kelembagaan pengawasan Pemilu yang digelar Bawaslu Kota Cirebon, Selasa (16/9/2025).

    Dede Yusuf menuturkan, catatan pertama adalah perlunya evaluasi internal penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu.

    Khusus untuk Bawaslu, evaluasi mencakup kinerja hingga pola rekrutmen pengawas di lapangan. Catatan kedua berkaitan dengan keserentakan Pemilu dan Pilkada yang digelar pada tahun yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan beban berat bagi penyelenggara.

    “Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengamanatkan Pemilu-Pilpres dan Pilkada-Pileg dilaksanakan pada tahun berbeda. Namun hal ini masih akan dibahas lebih lanjut di Komisi II DPR RI,” ujar Dede Yusuf.

    Catatan ketiga menyangkut sistem kepemiluan. Ia menjelaskan, sistem proporsional tertutup yang digunakan pada 1955–1999 dan sistem proporsional terbuka sejak 2004–2024 memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Saat ini, Komisi II tengah membahas sistem campuran.

    “Dalam sistem ini, partai tetap ada dan nama caleg juga ada. Jika suara caleg lebih besar dari partai, kursi menjadi milik caleg. Tetapi jika suara partai lebih besar, partai yang menentukan siapa yang berhak atas kursi tersebut,” jelasnya.

    Catatan keempat adalah regulasi. Dede Yusuf menegaskan ada empat undang-undang yang perlu direvisi, yakni UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, serta UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

    Selain itu, ia juga menyoroti tujuh persoalan yang disebut sebagai ‘musuh Pemilu 2024’, yakni politik uang, politik identitas, hoaks, netralitas penyelenggara, netralitas ASN, TNI-Polri, manipulasi hasil suara, serta daftar pemilih yang tidak akurat.

    Dengan adanya evaluasi menyeluruh dan dukungan putusan MK Nomor 104/PUU-XXII/2025 yang menegaskan rekomendasi Bawaslu bersifat mengikat bagi KPU, Dede Yusuf menekankan pentingnya kesiapan Bawaslu menghadapi Pemilu mendatang.

    “Harapan kami untuk Pemilu 2029, biaya penyelenggaraan bisa lebih murah sehingga pejabat terpilih tidak money oriented, dan lahir para legislator yang benar-benar berkualitas,” pungkasnya.

    Bawaslu Kota Cirebon dede yusuf DPR RI Komisi II DPR RI kota cirebon

    Berita Terkait

    Penguatan Kelembagaan, Bawaslu Kota Cirebon Libatkan Mitra Strategis

    Selasa, 16 September 2025

    Maulid Nabi Bersama HDCI Cirebon: Dari Donasi Sosial hingga Gerakan Tanam Pohon

    Sabtu, 13 September 2025

    PPP Kota Cirebon Gelar LKKD, Siapkan Kader Militan Hadapi Pemilu

    Sabtu, 13 September 2025

    Komitmen Bersama Beri Pendidikan Demokrasi ke Pelajar

    Kamis, 11 September 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.