Siberasi.id – Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon mengingatkan agar badan publik di Kota Cirebon untuk penuhi standar layanan informasi publik.
Pemenuhan standar layanan informasi publik guna mengantisipasi potensi sengketa informasi. Meski KI berwenang mengadili sengketa informasi, namun mereka lebih mengupayakan pencegahan.
Komisioner KI Kota Cirebon Bidang Kelembagaan, Ekky Bahtiar mengatakan, ketentuan standar layanan informasi publik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021.
Guna mendorong badan publik menerapkan standar layanan informasi publik dengan baik, Ekky mengatakan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
“Kami lakukan monev untuk mengetahui sejauh mana badan publik menyelenggarakan keterbukaan informasi publik. Tidak hanya lembaga pemerintahan, tapi badan publik lainnya juga,” kata Ekky, Selasa (22/11/2022).
Pihaknya tetap melakukan pengawasan, kendati sejumlah badan publik telah memberlakukan standar layanan informasi publik. Terutama perangkat daerah dan BUMD di lingkungan Pemkot Cirebon.
“Melalui peraturan ini, KI Kota Cirebon ingin mendorong agar badan publik bisa melayani informasi bagi masyarakat. Dengan tetap melihat ketentuan, semisal adanya informasi terbuka dan dikecualikan,” tuturnya.
Tidak hanya terhadap badan publik di lingkungan pemerintahan, sambung Ekky, pihaknya juga mendorong badan publik lain, seperti partai politik maupun lembaga yang menerima pendanaan dari APBN maupun APBD untuk memberlakukan standar layanan yang sama.
Sejalan dengan itu, kata Ekky, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada badan publik yang telah memberlakukan standar layanan informasi publik dengan sebaik-baiknya.
“Kami akan berikan penghargaan bagi badan publik yang informatif. Karena sudah memfasilitasi informasi publik kepada masyarakat. Termasuk partai politik. Saya berharap semua informatif,” katanya.
Standar layanan informasi publik diperlukan agar masyarakat semakin mudah dalam mengakses atau memenuhi kebutuhan informasi dari badan publik. Misalnya, penyediaan informasi publik secara digital. (jri)