Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Daftar Nama Calon Jemaah Haji Reguler 2023, Cek di Sini!
    Berita

    Daftar Nama Calon Jemaah Haji Reguler 2023, Cek di Sini!

    adminBy adminJumat, 24 Maret 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis daftar nama calon jemaah haji reguler yang akan berangkat tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi ini.

    Calon jemaah haji tersebut ialah yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kemenag merilis daftar nama calon jemaah haji reguler 2023 berdasarkan tiap provinsi di Indonesia.

    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangannya menyampaikan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.

    Jumlah itu terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

    “Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,” ungkap Saiful, Kamis (23/3/2023).

    Ia menambahkan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para calon jemaah haji.

    “Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” jelasnya.

    Adapun kriteria calon jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

    a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
    b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

    c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

    d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

    Untuk mengetahui daftar nama calon jemaah haji reguler berhak lunasi Bipih 1444 H secara lengkap semua provinsi di Indonesia, silakan klik (jri)

    Daftar Nama Calon Jemaah Haji Reguler Haji Reguler 2023 Kementerian Agama

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.