Siberasi.id – Tim Pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Kepolisian dan Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon berhasil menuntaskan kasus pencurian material prasarana rel kereta api. Dua pelaku yang mencuri penambat rel (pandrol eclip) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Kronologi Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2024, ketika Tim Pengamanan KAI Daop 3 Cirebon menangkap basah dua pelaku yang mencuri penambat rel di KM 205+1/2 antara Stasiun Bangodua dan Arjawinangun.
Aksi pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Klangenan, yang langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku beserta 55 penambat rel KA yang telah dicuri.
Setelah menjalani proses hukum sejak Oktober 2024, Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon dalam Putusan Nomor 313/Pid.B/2024/PN.Sbr memutuskan bahwa kedua pelaku terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pertama dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan kepada pelaku kedua dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
Tindakan Tegas KAI Daop 3 Cirebon
PT KAI Daop 3 Cirebon mengecam keras aksi pencurian ini dan menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang mencuri material prasarana KA.
“Material seperti penambat rel sangat penting untuk keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kami akan terus memperketat pengamanan di jalur aktif maupun nonaktif,” ujar Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin.
Menurutnya, pencurian material prasarana KA sering terjadi karena lokasinya berada di area terbuka. Oleh sebab itu, berbagai langkah pengamanan telah dilakukan, termasuk patroli tertutup di jalur KA, koordinasi dengan masyarakat sekitar jalur rel, dan kerja sama dengan kepolisian setempat.
“Keberhasilan penangkapan pelaku pencurian ini tidak lepas dari kerja sama dengan masyarakat yang peduli akan keamanan perkeretaapian. Kami sangat mengapresiasi dukungan warga,” tambahnya.
KAI Imbau Masyarakat untuk Melapor Jika Menemukan Aktivitas Mencurigakan
PT KAI Daop 3 Cirebon mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel. Laporan bisa dilakukan melalui Contact Center 121 atau (021) 121, Email: cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita & @kai121.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan keamanan perkeretaapian dan memastikan perjalanan kereta tetap aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan,” tutup Muhibbuddin.