Siberasi.id – Pemerintah Kota Cirebon meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kedelapan berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan, diperolehnya opini WTP dari BPK RI terhadap LKPD Kota Cirebon bukan berarti tidak ada temuan atau catatan.
“Masih ada beberapa hal yang harus kita perbaiki lagi, yaitu segi pengawasan, pengelolaan, maupun administrasi seperti Sistem Pengawasan Internal (SPI), pengelolaan keuangan, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan pengawasan terhadap BUMD dan BLUD,” ujarnya, usai Rapat Paripurna DPRD, Rabu (19/6/2024).
Agus juga mengatakan, hasil catatan dan penekanan yang diberikan BPK RI akan ditindaklanjuti dan diupayakan agar tidak terjadi dalam penyusunan LKPD tahun selanjutnya, sehingga akan berdampak pada penurunan opini dari BPK RI atas penyajian LKPD.
“Tentu kami akan menindaklanjuti catatan yang diberikan oleh BPK RI, sebagai bentuk komitmen kami agar tidak terjadi dalam penyusunan LKPD tahun-tahun selanjutnya,” paparnya.
Berikut beberapa penekanan dari hasil pemeriksanaan BPK RI terhadap LPKD yang perlu mendapat perhatian oleh Pemerintah Kota Cirebon, yaitu:
- Penyertaan Modal pada PD Pembangunan sebesar Rp25,71 miliar yang laporan keuangannya masih dalam proses audit oleh pemeriksa independent; dan
- Sewa hibah peralatan dan mesin oleh RSD Gunung Jati sebesar Rp30.421.042.908,00 tidak sesuai ketentuan dan penyajian utang belanja serta aset tetap peralatan dan mesin atas sewa hibah belum sepenuhnya sesuai SAP.
Sebagai informasi, Pj walikota Cirebon menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disusun setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengakhiri pemeriksaan dlam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon.