Siberasi.id – Indonesia merupakan salah satu negara dengan kasus perkawinan anak tertinggi. Sebab itu dalam program strategi nasional (stranas) pemerintah terdapat upaya pencegahan perkawinan anak.
Upaya pencegahan tersebut, juga dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah, bahkan untuk memastikan upaya itu berjalan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan rapat dan koodinasi, serta diskusi membahas pencegahan perkawinan anak.
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti SSosI MAg mengatakan, maksud kedatangan ke Kota Cirebon ingin memastikan pencegahan perkawinan anak dilakukan oleh semua stakeholder.
“Kami datang ingin memastikan semua stakheholder berperan dalam pencegahan perkawinan anak,” ujarnya, usai memberikan materi dalam disikusi pencegahan perkawinan anak, Kamis (1/8/2024) di Pengadilan Agama Cirebon.
Ai juga mengakui, Kota Cirebon termasuk daerah dengan perkawinan anak yang sangat rendah. “Kami datang tidak hanya ke daerah dengan angka perkawinan anak tinggi, tetapi yang rendah juga seperti di Kota Cirebon,” paparnya.
Salah satu yang patut dijadikan contoh, kata Ai, adalah keberadaan Help Center di Pengadilan Agama Cirebon yang berfungsi memberikan edukasi dan konsultasi bagi pemohon dispensasi kawin bagi anak.
“Keberadaan Help Center ini berdampak signifikan terhadap pencegahan perkawinan anak. Karena pasangan maupun orang tua pasangan yang mengajukan dispensasi kawin akan diberi edukasi, hasilnya banyak yang tidak melanjutkan,” terangnya.
Ai juga menilai, masih ada dua kemungkinan saat pemohon masuk ke Help Center. Pertama, tidak melanjutkan permohonan dispensasi kawin. Kedua, mengulur waktu hingga pasangan mencapai usia 19 tahun sesuai ketentuan.
Meski demikian, lanjut Ai, melihat beberapa kasus yang masuk, keberadaan Help Center ini menjadi role model bagi pengadilan di wilayah lainnya, karena Help Center melibatkan banyak stakeholder.
“Pelibatan stakeholder menjadi kunci utama keberhasilan Help Center, karena ada dari pengadilan agama, pemerintah daerah melalui DP3APPKB, tokoh agama dan masyarakat, serta lembaga pengawas seperti KPAI dan lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil SAg SH LLM menjelaskan, Help Center sudah ada sejak 2023 lalu dan memiliki fungsi perlindungan hak-hak perempuan dan anak, dispensasi kawin pra dan pasca-nikah, perlindungan kekerasan fisik dan psikis perempuan dan pasca-perceraian.
“Prakteknya, ada konseling dan edukasi, terutama bagi pemohon dispensasi kawin.Tujuannya agar mereka tidak menikah sebelum sesuai ketentuan, yakni 19 tahun,” tuturnya.
Cholil juga mengatakan, menikah sebelum 19 tahun memiliki dampak terhadap pasangan. JIka hamil sebelum 19 tahun, potensi kematian ibu melahirkan dan bayi lahir tinggi, termasuk bayi lahir akan berpotensi stunting.
“Sebab itulah, kami ingin agar pemohon berpikir ulang, karena dampaknya terhadap pasangan,” katanya.
Untuk diketahui, hanya ada 8 permohonan dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan Agama Cirebon. Sedangkan pada 2024 ini, dari Januari-Juli baru ada 3 permohonan dispensasi kawin.