CIREBON – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD mengumumkan terkait status tersangka Nurhayati.
Mahfud melalui unggahan di akun twitter miliknya menyebutkan, status tersangka bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu tidak akan dilanjutkan.
“Insya Allah status tersangka tidak akan dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tulis Mahfud, Minggu (27/2/2022) pukul 6.45 WIB. Tulisan Mahfud telah disesuaikan ejaannya.
Mahfud menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Sehingga Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam.
“Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam,” tutur Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan, sangkaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa atau Kuwu Citemu, Supriyadi, tetap dilanjutkan.
“Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain,” katanya.
“Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” tambah Mahfud.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Padahal Nurhayati ialah pihak yang membongkar dugaan korupsi atasannya.
Kasus ini viral dan menuai perhatian banyak kalangan. Semula tim kuasa hukum Nurhayati akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon, namun tiba-tiba urung.
Dugaan korupsi yang menjerat sang kuwu mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp800 juta. Praktik dugaan maling duit rakyat yang ada di APBDes Citemu itu berlangsung selama 2018-2020. (jri)