Siberasi.id – Kabar mengejutkan datang dari Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon. Perusahaan perbankan pelat merah milik Pemkot Cirebon itu resmi ditutup.
Kepastian berakhirnya operasional BPR Bank Cirebon itu setelah Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keputusan Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.
Dalam pengumuman OJK secara tertulis Nomor PENG-1/KO.1201/2026, disampaikan bahwa OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang berkantor pusat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat terhitung sejak 9 Februari 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon, maka, pertama, seluruh kantor Perumda BPR Bank Cirebon ditutup untuk umum dan Perumda BPR Bank Cirebon menghentikan segala kegiatan usahanya.
Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Jamin Uang Nasabah Aman
Sementara itu, Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan perihal pencabutan izin usaha BPR Bank Cirebon.
“Pada tanggal 9 Februari 2026 ini OJK telah menetapkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon, sebagai tindak lanjut permintaan dari LPS,” ungkap Agus, Senin (9/2/2026) sore.
Ia menambahkan, LPS mengambil keputusan tersebut setelah melalui pertimbangan yang matang dan bertujuan untuk kebaikan semua pihak.
“Perlu kami sampaikan bahwa, Insya Allah semua simpanan nasabah aman dan akan diproses pembayarannya oleh LPS sesuai ketentuan,” katanya. (afi)

