Siberasi.id – Sehari pascapenutupan Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Walikota Cirebon Effendi Edo buka suara. Ia mengaku sedih atas kondisi bank pelat merah milik Pemkot Cirebon itu.
“Terkait BPR Bank Cirebon, walaupun sedih mendengarnya, kenyataannya memang pahit. Tapi sebetulnya Pemerintah Kota Cirebon sudah berupaya semaksimal mungkin,” ungkap Edo kepada sejumlah wartawan, di gedung Setda Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026).
Edo mengakui, pihaknya sudah melakukan pelbagai upaya untuk menyelamatkan BPR Bank Cirebon. Namun hal itu ternyata tidaklah mudah. Sehingga pihaknya beralih fokus pada penyelamatan dana tabungan milik nasabah di BPR Bank Cirebon.
“Makanya waktu itu, Pemerintah Kota Cirebon melakukan koordinasi, komunikasi, bahkan kita sudah menandatangani kerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujarnya.
Bahkan pada Senin (9/2/2026), sambung Edo, pihaknya juga melangsungkan rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS. Hasilnya, BPR Bank Cirebon sudah tidak bisa diselamatkan dan harus likuidasi.
“Jadi, di satu sisi saya sedih, di satu sisi membahagiakan karena LPS menjamin semua (dana) nasabah BPR Bank Cirebon secara utuh,” kata Edo.
Oleh karenanya, Edo meminta kepada seluruh nasabah BPR Bank Cirebon untuk tidak khawatir terkait keamanan dana tabungan. Pihaknya memastikan semuanya akan aman dan nasabah dapat mencairkan uangnya.
“Jadi saya memohon kepada nasabah di BPR Bank Cirebon, jangan takut, jangan khawatir, karena uangnya akan kembali dengan utuh pada saatnya. LPS akan memproses secepatnya,” tuturnya.
Lantas, bagaimana dengan proyeksi Pemkot Cirebon ke depan terkait keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor perbankan? Edo tak menutup kemungkinan akan Kembali membentuknya.
“Bisa (pembentukan lagi BUMD perbankan), insya Allah ke depan kita akan bicara lagi dengan OJK,” katanya.
Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Perumda BPR Bank Cirebon. Perusahaan perbankan pelat merah milik Pemkot Cirebon itu resmi ditutup.
Kepastian berakhirnya operasional BPR Bank Cirebon itu setelah Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keputusan Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon. (afi)

