Siberasi.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI memastikan Mixue belum memiliki sertifikat halal.
“Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal,” ungkap Kepala BPJPH, M Aqil Irham dalam keterangannya seperti dikutip dari laman Kemenag RI, Senin (2/1/2023), di Jakarta.
Oleh karenanya, gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut tidak boleh mencantumkan label Halal Indonesia.
Aqil menyampaikan, logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
Penegasan itu disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal,” kata Aqil.
“Jadi (Mixue) jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” imbuhnya.
Aqil mengemukakan, berdasarkan data pada Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.
“Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” terangnya.
Setelah proses audit oleh LPH selesai, sambung Aqil, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.
Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.
“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” katanya. (jri)