Siberasi.id – Bulan suci Ramadan 1444 Hijriah akan tiba. Di penghujungnya nanti, ada kewajiban zakat fitrah bagi umat muslim. Lantas, berapa zakat fitrah tahun 2023 masehi ini?
Ternyata, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon telah menetapkan berapa zakat fitrah tahun ini. Penetapan itu setelah melalui bahtsul masail yang melibatkan Baznas Kota Cirebon, Kemenag Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon dan unsur Pemkot Cirebon.
Hasilnya, besaran zakat fitrah pada tahun ini yaitu jika beras seberat 2,8 kilogram. Sedangkan jika uang sebesar Rp42 ribu. Penetapan ini dengan memperhatikan beberapa pertimbangan.
Ketua Baznas Kota Cirebon, Hamdan bersyukur, pihaknya telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1444 Hijriah sejak Februari lalu.
“Kita sudah bahas bersama dengan MUI, Kemenag dan Pemkot Cirebon terkait besaran nilai zakat, baik itu dalam bentuk beras maupun uang,” ungkap Hamdan dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Hasil bahtsul masail tersebut, sambung Hamdan, telah dituangkan dalam berita acara. Sehingga akan menjadi panduan bagi umat Islam yang akan berzakat.
“Ketetapannya sudah ada dan untuk menjadi acuan bagi umat Islam yang akan berzakat,” katanya.
Hamdan menyampaikan, pihaknya siap untuk melakukan aktivitas penghimpunan dan pendistribusian zakat pada penghujung Ramadan nanti.
“Kami mengajak kepada umat Islam di Kota Cirebon yang hendak berzakat, silakan melalui Baznas Kota Cirebon,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon, Sutisna menyampaikan, penetapan besaran nilai zakat salah satunya mempertimbangkan harga beras.
Menurutnya, umat Islam boleh menunaikan zakat secara langsung kepada yang berhak menerima, bisa pula melalui Baznas Kota Cirebon. (jri)