Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Berapa Zakat Fitrah Tahun 2023? Ini Penjelasan Baznas Kota Cirebon
    Berita

    Berapa Zakat Fitrah Tahun 2023? Ini Penjelasan Baznas Kota Cirebon

    adminBy adminSelasa, 21 Maret 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Bulan suci Ramadan 1444 Hijriah akan tiba. Di penghujungnya nanti, ada kewajiban zakat fitrah bagi umat muslim. Lantas, berapa zakat fitrah tahun 2023 masehi ini?

    Ternyata, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon telah menetapkan berapa zakat fitrah tahun ini. Penetapan itu setelah melalui bahtsul masail yang melibatkan Baznas Kota Cirebon, Kemenag Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon dan unsur Pemkot Cirebon.

    Hasilnya, besaran zakat fitrah pada tahun ini yaitu jika beras seberat 2,8 kilogram. Sedangkan jika uang sebesar Rp42 ribu. Penetapan ini dengan memperhatikan beberapa pertimbangan.

    Ketua Baznas Kota Cirebon, Hamdan bersyukur, pihaknya telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1444 Hijriah sejak Februari lalu.

    “Kita sudah bahas bersama dengan MUI, Kemenag dan Pemkot Cirebon terkait besaran nilai zakat, baik itu dalam bentuk beras maupun uang,” ungkap Hamdan dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

    Hasil bahtsul masail tersebut, sambung Hamdan, telah dituangkan dalam berita acara. Sehingga akan menjadi panduan bagi umat Islam yang akan berzakat.

    “Ketetapannya sudah ada dan untuk menjadi acuan bagi umat Islam yang akan berzakat,” katanya.

    Hamdan menyampaikan, pihaknya siap untuk melakukan aktivitas penghimpunan dan pendistribusian zakat pada penghujung Ramadan nanti.

    “Kami mengajak kepada umat Islam di Kota Cirebon yang hendak berzakat, silakan melalui Baznas Kota Cirebon,” katanya.

    Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon, Sutisna menyampaikan, penetapan besaran nilai zakat salah satunya mempertimbangkan harga beras.

    Menurutnya, umat Islam boleh menunaikan zakat secara langsung kepada yang berhak menerima, bisa pula melalui Baznas Kota Cirebon. (jri)

    Baznas Kota Cirebon Berapa Zakat Fitrah Tahun 2023 idulfitri kota cirebon ramadan

    Berita Terkait

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Komisi III DPRD Soroti Pelayanan dan Keuangan RSD Gunung Jati

    Jumat, 6 Juni 2025

    DPRD Sebut Perluasan Operasional BRT Trans Cirebon Butuh Kajian Komprehensif

    Kamis, 5 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.