Siberasi.id – Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Agus Mulyadi masih belum memastikan diri untuk maju pada kontestasi Pilkada 2024 Kota Cirebon, Senin (15/7/2024).
Sedangkan batas waktu pengunduran di penjabat (pj) kepala daerah jika maju pada Pilkada 2024 akan berakhir dua hari lagi. Sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
Surat edaran itu berisi ketentuan Pj kepala daerah mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga batas akhir pengajuan surat pengunduruan diri adalah 17 Juli 2024.
“Belum, masih didiskusikan dengan keluarga,” ujar Agus Mulyadi, usai memimpin upcara Hari Koperasi Indonesia di Balaikota Cirebon.
Meski padat aktivitas mengikuti rangkaian kegiatan hari jadi Cirebon, Agus mengakui, masih memonitor dinamika politik yang berkembang di Kota Cirebon.
“Dinamika politik terus bekembang. Saya masih memonitor. Nanti juga ada kepastian (maju atau tidak:red),” tutur pria yang dikenal dengan Gusmul.
Termasuk informasi dari Kemendagri, kata Agus, ada 10 Pj kepala daerah yang sudah mengajukan pengunduran diri dan akan maju pada Pilkada 2024 mendatang.
“Setiap rapat koordinasi bersama Kemendagri, selalu ada update terkait jumlah Pj kepala daerah yang mengajukan pengunuduran diri, dari lima hingga sekarang 10,” ungkapnya.