Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Belum Inkrah, Pemprov Tak Bisa Proses Penggantian Affiati dari Ketua DPRD
    Berita

    Belum Inkrah, Pemprov Tak Bisa Proses Penggantian Affiati dari Ketua DPRD

    adminBy adminSenin, 14 Maret 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa memproses penggantian Affiati sebagai ketua DPRD Kota Cirebon. Sebab, masih ada upaya hukum yang ditempuh Affiati berupa kasasi.

    Pemprov Jabar baru akan menindaklanjuti usulan penggantian ketua DPRD Kota Cirebon, jika perkara yang Affiati ajukan telah berkeputusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Kepastian itu disampaikan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, kepada sejumlah wartawan usai menghadiri Musrenbang RKPD tahun 2023, di Hotel Prima Kota Cirebon, Senin (14/3/2022).

    “Surat jawaban dari pemprov sudah ada. Intinya, pemprov tidak akan memproses penggantian ketua DPRD Kota Cirebon sebelum ada inkrah,” ungkap Azis.

    Dikatakan Azis, pihaknya telah menjalankan tugas sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan, yaitu menyampaikan usulan penggantian dari DPRD Kota Cirebon kepada Pemprov Jabar.

    “Jadi, ya sudah, keadaannya demikian. Kami Pemda Kota Cirebon sudah melaksanakan tugasnya menyampaikan usulan tersebut,” kata Azis.

    Surat jawaban dari Pemprov Jabar mengenai usulan penggantian ketua DPRD Kota Cirebon, sambung Azis, memang ditujukan kepada Pemkot Cirebon.

    Pihaknya belum menyampaikan secara resmi kepada DPRD Kota Cirebon. “Belum. Supaya rada adem dulu. Nanti kita obrolin. Karena ini kental politisnya, jadi saya harus melihat kiri kanan,” kata Azis.

    Namun, Azis menilai, dengan jawaban Pemprov Jabar tersebut, status Affiati masih sebagai ketua DPRD Kota Cirebon yang sah. Hak-haknya masih melekat, begitupun dengan fasilitas jabatannya.

    “Secara de jure itu masih ketua DPRD. Secara de facto? Yang memimpin sidangnya sudah wakil. Tapi SK ketua DPRD masih sah, jadi fasilitasnya masih sah (melekat),” kata Azis.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati mengaku belum mengetahui surat jawaban dari Pemprov Jabar atas usulan penggantian ketua DPRD. “Belum. Saya belum tahu,” singkatnya.

    Seperti diketahui, DPRD menggelar rapat paripurna pada 9 Februari 2022 menyetujui usulan Partai Gerindra mengganti Affiati sebagai ketua DPRD Kota Cirebon.

    Selanjutnya surat persetujuan tersebut disampaikan ke Pemprov Jabar melalui walikota Cirebon, beberapa hari setelah rapat paripurna dilangsungkan. (jri)

    Affiati Fitria Pamungkaswati Penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.