Siberasi.id – Pemerintah berencana akan memberlakukan kebijakan beli minyak goreng pakai KTP. Dengan tujuan agar tepat sasaran dalam distribusi di pasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya menyampaikan, pasokan minyak goreng curah pada bulan April mencapai 211.638,65 ton per bulan. Angka itu melebihi kebutuhan bulanan nasional yaitu sebesar 194.634 ton per bulan.
Kebijakan tersebut juga berdampak terhadap harga minyak goreng curah yang menurun dari Rp19.800,00 per liter menjadi Rp17.200,00 hingga Rp17.600,00 per liter.
Untuk itu, dengan melihat kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan petani kelapa sawit dan tenaga kerja industri sawit yang cukup besar, Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/5/2022) telah membuka kran ekspor minyak goreng mulai 23 Mei 2022.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Menko Airlangga menyampaikan, pihaknya akan membarengi dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.
“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan menjaga harga TBS di petani kelapa sawit dengan harga yang wajar,” ungkap Menko Airlangga, Jumat (20/5/2022).
“Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan,” imbuhnya.
Menko Airlangga menambahkan, pihaknya juga terus memonitor ketersediaan pasokan dan penyaluran minyak goreng. Di antaranya menggunakan aplikasi digital SiMIRAH di Kementerian Perindustrian. Ia juga menyinggung rencana penerapan kebijakan beli minyak goreng pakai KTP.
“Dan distribusi di pasar akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Target pembelian diharapkan akan tepat sasaran,” kata Menko Airlangga.
Di samping itu, untuk akselerasi percepatan distribusi minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000,00 per liter, pemerintah memberikan penugasan kepada Perum BULOG sebagai pengelola cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana. (jri)