Siberasi.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon, Selasa (2/6/2026).
Penertiban dilakukan sebagai upaya penataan kawasan jalan nasional sekaligus mendukung wajah kota yang lebih tertib dan representatif.
Sebagian besar pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi oleh petugas bersama sejumlah pihak terkait.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, mengapresiasi sikap kooperatif para pedagang yang bersedia membongkar lapak mereka tanpa paksaan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para PKL yang ada di Jalan Yos Sudarso karena bisa bekerja sama dengan baik. Sebagian besar sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban dan penataan kota,” ujar Edi.
Menurutnya, terdapat sekitar 15 lapak PKL yang menjadi sasaran penertiban di kawasan tersebut. Sebelumnya, sejumlah lapak sempat menjadi perhatian karena dinilai mengganggu penataan ruang publik.
Namun, melalui komunikasi yang dilakukan pemerintah daerah dan berbagai pihak, para pedagang akhirnya memahami pentingnya penataan kawasan tersebut.
“Alhamdulillah komunikasi berjalan baik sehingga teman-teman PKL bisa memahami dan menyadari tujuan dari kegiatan ini,” katanya.
Edi menjelaskan, penataan kawasan Jalan Yos Sudarso sebenarnya telah direncanakan sejak dua tahun lalu. Namun pelaksanaannya sempat tertunda karena pemerintah lebih memprioritaskan penataan kawasan lain, seperti Sukalila dan Bima.
Setelah penataan di lokasi tersebut berjalan, pemerintah kembali melanjutkan program penataan di Jalan Yos Sudarso yang menjadi salah satu jalur strategis di Kota Cirebon.
Ia menegaskan bahwa Jalan Yos Sudarso merupakan bagian dari jalan nasional yang menjadi salah satu pintu masuk dan wajah Kota Cirebon.
Oleh karena itu, kawasan tersebut perlu ditata agar lebih rapi, nyaman, dan mendukung pengembangan kawasan heritage atau cagar budaya yang dimiliki Kota Cirebon.
“Jalan nasional ini menjadi perhatian semua pihak. Kita ingin wajah Kota Cirebon terlihat lebih baik, apalagi kawasan ini terhubung dengan berbagai destinasi heritage mulai dari Keraton Kasepuhan, Kampung Arab, kawasan bekas gedung Bank Indonesia, hingga titik-titik bersejarah lainnya,” jelasnya.
Meski melakukan penertiban, pemerintah tidak melarang para pedagang untuk tetap berjualan. Namun, Edi menegaskan bahwa lapak yang digunakan tidak boleh bersifat permanen.
Menurutnya, pedagang masih diperbolehkan menggunakan sarana berjualan yang bersifat bongkar pasang sehingga tidak mengganggu fungsi trotoar maupun ruang publik.
“Yang tidak permanen masih diperbolehkan. Jadi jangan sampai membuat bangunan permanen. Kalau menggunakan lapak bongkar pasang, setelah selesai berjualan bisa dibersihkan dan dikembalikan seperti semula,” tegasnya. (afi)

