Siberasi.id – Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, Effendi Edo-Sti Farida Rosmawati (Idola) mengaku heran dengan sikap tim kampanye paslon lain yang mempersoalkan pelaksanaan debat publik pada Minggu (10/11/2024) lalu.
“Jujur saja, kami heran dengan sikap pihak-pihak yang mempersoalkan paslon Idola saat debat publik membawa catatan dan kartu program,” ungkap Juru Bicara Paslon Idola, Agung Supirno SH, Kamis (14/11/2024).
Agung menjelaskan, di dalam tata tertib debat publik yang ditentukan KPU Kota Cirebon, tidak ada satupun larangan bagi paslon untuk membawa catatan maupun alat bantu berupa kartu program.
“Silakan cermati lagi tata tertibnya. Para pihak yang mempersoalkan, jangan asbun atau asal bunyi, lalu mem-framing seolah paslon kami tidak taat aturan. Kami pastikan, Pak Edo dan Bu Farida taat tata tertib debat,” kata Agung.
Politisi Partai Golkar itu menuturkan tata tertib yang dimaksud. Pertama, pakaian yang digunakan paslon dan penonton debat, bebas sopan dan rapi. Kedua, setiap paslon, pendukung dan tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan serta kebersihan dan tidak membawa barang-barang yang dilarang serta dapat membahayakan orang lain di lokasi debat.
Ketiga, yang dapat memasuki area debat hanya nama-nama yang sudah terdaftar dan memiliki undangan debat. Keempat, untuk pengantar atau pendamping tamu VIP, hanya diperbolehkan mengantar ke area debat. Kelima, tim kampanye pasangan calon menempatkan petugas yang dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama debat berlangsung.
Keenam, dalam debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye, kecuali atribut yang melekat di badan. Ketujuh, selama acara debat berlangsung, pendukung dan tamu undangan wajib menjaga kerertiban dan tidak meneriakkan yel-yel/slogan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung pasangan calon, moderator dan panelis.
Kedelapan, selama debat berlangsung. Handphone/alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight. Lalu kesembilan, dilarang menggunakan singkatan dan istilah asing (apabila itu terjadi, moderator harus meluruskan arti maupun kepanjangan singkatan dan istilah sebelum calon yang ditanya menjawab).
“Tata tertib itu disampaikan sebelum debat dimulai, ditampilkan di layar lebar. Apakah tidak dibaca oleh para pihak yang berisik mempersoalkan tanpa dasar itu?” ucap Agung.
Berikutnya, sambung Agung, tata tertib tersebut merupakan penjabaran dari Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga tidak ada larangan membawa dan membaca catatan maupun alat peraga kartu program.
Agung menjelaskan, di dalam Keputusan KPU RI tersebut diatur tata tertib debat publik, bahwa larangan bagi peserta debat dan pihak yang diundang ada empat. Pertama, membawa atribut kampanye pasangan calon. Kedua, meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung. Ketiga, membuat kegaduhan. Keempat, melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain.
“Justru yang melanggar itu adalah mereka yang membuat kegaduhan, mengganggu saat paslon sedang bicara di depan. Semua orang yang hadir juga tahu, pihak mana yang paling berisik?” kata Agung.
Pihaknya juga mengapresiasi KPU Kota Cirebon yang telah menyelenggarakan debat publik kedua dengan baik. “Bahkan lebih baik dari pelaksanaan debat publik perdana. Semoga yang terakhir nanti lebih baik lagi,” katanya.