Siberasi.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon menyebut semua Lembaga Amil Zakat (LAZ) lokal di Kota Cirebon belum berizin.
Pernyataan tersebut menanggapi adanya dua LAZ di Kota Cirebon yang tak berizin, sebagaimana rilis dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
“Bukan hanya dua LAZ tersebut, tapi semua LAZ yang sifatnya lokal di Kota Cirebon belum berizin,” ungkap Wakil Ketua I Baznas Kota Cirebon, Ahmad Banna, Selasa (24/1/2023), di ruang kerjanya.
Banna menjelaskan, bagi LAZ yang secara kelembagaan memiliki hirarki proses perizinan itu telah ditempuh di pusat. Misalnya, Lazisnu milik NU dan Lazismu bentukan Muhammadiyah.
“Yang termasuk dalam kajian kami, semua LAZ di Kota Cirebon yang tidak punya hirarki ke pusat itu tidak berizin,” jelasnya.
Banna memastikan, Baznas Kota Cirebon belum pernah menerbitkan rekomendasi sebagai bagian dari proses perizinan bagi LAZ ke Kemenag.
“Perkiraan kami ada puluhan LAZ. Semuanya tidak ada yang berizin. Kecuali yang punya hirarki kelembagaan ke atasnya,” tutur Banna.
Secara aturan, Banna mengatakan, dalam pembentukan LAZ mesti mendapat rekomendasi dari Baznas sesuai tingkatannya.
“Harusnya minta rekom dari Baznas, kemudian ke Kemenag untuk dapat izin,” katanya.
Oleh karena itu, Banna mengingatkan kepada semua LAZ di Kota Cirebon yang belum berizin untuk segera menempuh prosedur untuk memiliki legalitas.
“Kita imbau mereka segera tempuh perizinan sesuai aturan,” katanya. (jri)