Siberasi.id – Setelah viral di media sosial (Medsos) terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik Parpol maupun Caleg di Tempat Pemakaman Umum (TPU) /Kuburan/ Makam Kemlaten Kecamatan Harjamukti, Bawaslu Kota Cirebon akhirnya turun tangan.
Rabu (24/1), bersama petugas Satpol PP Kota Cirebon, menyisir areal TPU Kemlaten. Hasilnya, sejumlah APK dan atribut-atribut lainnya ditertibkan dan diturunkan.
APK tersebut berupa baliho dari Caleg DPRD sampai DPR RI, capres-cawapres, ratusan bendera parpol dan lainnya.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri, yang turun langsung ke lokasi menyampaikan, areal TPU merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat pemasangan APK. Sebab menurutnya, tempat permakaman merupakan salah satu fasilitas umum.
“Jika kita merujuk pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pada Pasal 71 ayat (1), bahwa alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang di tempat umum. Maka dari itu, kita lakukan penertiban,” jelasnya.
Pihaknya terus menginventarisir APK lainnya yang dipasang di tempat yang terlarang. “Jadi bukan saja di TPU ini, ada ditempat lain sudah diinventarisir dan segera ditertibkan,” ungkapnya.
Sementara seorang peziarah yang berada di TPU Kemlaten, Mohamad Irzan, menyayangkan pemakaman menjadi tempat pemasangan APK. Menurutnya, ada norma yang dilanggar oleh orang yang memasangnya.
Irzan juga menyoroti APK yang dipasang di TPU pada pohon dengan cara di paku. Ssehingga hal ini bisa membuat pepohonan di TPU mati. Ini akan membuat TPU yang merupakan salah satu zona terbuka hijau akan terancam.
“Seharusnya makam menjadi tempat yang steril dari APK. Terus juga manfaatnya apa APK dipasang di makam, apakah penghuninya juga punya hak untuk mencoblos,” ucapnya sambil tersenyum sinis. (red)